News
Jumat, 22 Januari 2016 - 14:45 WIB

VIDEO KONTROVERSIAL : Debat Polantas vs Sopir Debat: Ini Perbedaan "Parkir" dan "Berhenti" Menurut Undang-Undang

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perdebatan Sopir dan Polisi tentang berhenti dan parkir. (Istimewa/Youtube)

Video kontroversial kali ini hadir dari perdebatan Polisi vs Sopir soal parkir atau berhenti.

Solopos.com, JAKARTA – Heboh perdebatan Polisi dan pengguna jalan soal perbedaan berhenti dan parkir menjadi sorotan publik. Bahkan, netizen turut dalam perdebatan sengit itu.

Advertisement

Video itu memperlihatkan seorang polisi yang diketahui bernama Iptu Abd Azis memergoki seorang pengendara mobil berhenti di tepi jalan yang terdapat larangan parkir. Iptu Azis bersama rekan lantas menilang sopir mobil itu.

Penilangan ini justru menimbulkan persoalan lantaran sang sopir menganggap dirinya benar. Sang sopi beralasan dirinya hanya berhenti lantaran mesin tidak dimatikan dan dirinya masih berada dalam mobil.

Advertisement

Penilangan ini justru menimbulkan persoalan lantaran sang sopir menganggap dirinya benar. Sang sopi beralasan dirinya hanya berhenti lantaran mesin tidak dimatikan dan dirinya masih berada dalam mobil.

“Kalau saya parkir itu, saya berhenti dan mesin dimatikan, saya keluar,” dalih sopir tersebut yang dapat dilihat di laman https://www.youtube.com/watch?v=TnIpN2y5-mI.

“Tetap saja bapak berhenti,” timpal Iptu Azis yang lantas kembali dibantah sang sopir dengan mengatakan berhenti dan parkir berbeda.

Advertisement

Sopir tersebut tetap tak mau mengalah dan meminta maaf seraya meminta polisi tidak menilangnya. Terkait hal ini, bagaimanakah peraturan perundangan mengaturnya?

Dalam Undang-Undang nomer 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “Parkir” dan “Berhenti” ternyata dijelaskan dalam pasal 1 angka 15 dan 16. Terlihat perbedaan yang cukup tipis di antara keduanya.

“Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya,” tulis pasal 1 angka 15.

Advertisement

Sedangkan pasal 1 angka 16 menyatakan “Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya,”

Dua keadaan ini kembali dijelaskan dalam pasal-pasal lain. Seperti pada pasal 106 huruf E, dinyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir. Jika melanggar maka penegak hukum tidak segan memberikan sanksi dan denda, sesuai pada pasal 287.

Dalam Undang-undang yang sama juga menjelaskan tata cara berhenti dan parkir yang benar. Bahkan keduanya juga memiliki rambu-rambu yang berbeda.

Advertisement

Untuk rambu dilarang pakir adalah gambar huruf “P” yang dicoret sedangkan berhenti menggunakan huruf “S” yang dicoret. Rambu ini jelas memiliki fungsi yang berbeda.

Selain rambu, pelanggaran terhadap dua keadaan ini juga memiliki sanksi yang berbeda. Larangan ini dapat diketahui dalam sejumlah pasal di Undang-Undang tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif