Soloraya
Selasa, 19 Januari 2016 - 17:55 WIB

PEMBUNUHAN WONOGIRI : Terdakwa Riki Sempat Ancam Arif Akan Dibunuh

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa Riki Fajar Santoso dikawal petugas Kejari dan Polres Wonogiri saat menjalani persidangan di PN Wonogiri, Selasa (19/1/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Wonogiri, persidangan dengan terdakwa Riki Fajar Santoso muncul temuan korban sempat diancam dibunuh.

Solopos.com, WONOGIRI–Arif Murdika, 9, siswa SDN Bulukerto, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri korban pembunuhan sadis diancam akan dibunuh sebelum ditemukan menjadi jasad di bawah jembatan desa setempat. Ancaman pembunuhan dilakukan terdakwa, Riki Fajar Santoso alias Riki, 29, tetangga korban setelah korban terus-menerus menangis.

Advertisement

Selain mengancam korban, terdakwa Riki juga mencabuli sebanyak 10 anak yang masih tetangga dan murid les privat. Terdakwa Riki, senang terhadap tabiat lelaki setelah di Jakarta lama berteman dengan teman-teman perempuan. Pernyataan itu terungkap di persidangan dengan agenda pemeriksan terdakwa di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (19/1/2016).
Jaksa penuntut umum, Siwi Prasetyani menanyakan kepada terdakwa Riki, pernyataan apa yang disampaikan kepada korban sebelum diceburkan dua kali ke kamar mandi.

Terdakwa Riki mengatakan Yen Ora Meneng Kowe Mati (kalau tidak diam, kami mati). Setelah mengucap kata-kata itu, korban Arif dibawa ke kamar mandi dan diceburkan dua kali hingga lemas. “Ancamanmu itu akhirnya menjadi kenyataan kan, korban Arif meninggal setelah kamu cekik,” jelas jaksa Siwi.

Dalam persidangan juga terungkap setelah korban Arif mati, terdakwa Riki baru mencabulinya. Terdakwa mengaku memiliki tabiat perempuan sehingga senang terhadap laki-laki. Sementara itu, hakim ketua, Marliyus berkali-kali mengingatkan terdakwa Riki agar berkata jujur dan tidak berbelit-belit.

Advertisement

Terdakwa Riki dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Kenapa kamu memberi isyarat tutup mulut terhadap saksi, sewaktu melihat kamu memanggul karung. Apakah saksi juga kami ancam,” tanya Marliyus.

Sebelum terdakwa menjawab, hakim ketua mengajukan pertanyaan lagi, “kenapa kamu katakan di dalam karung kambing mati? Padahal berisi korban manusia?” Terdakwa Riki hanya tertunduk dan menyatakan, takut.

Advertisement

Selama persidangan, terdakwa Riki didampingi penasihat hukum, Andreas Ganis Wibowo. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penuntutan.

Sebelumnya, tersangka Riki Fajar Santoso, 29, warga Desa Bulurejo, Kecamatan Bulukerto mengaku tak hanya membunuh Arif tetapi juga mencabuli anak-anak usia sekolah dasar di sekitar rumahnya. Terdakwa Riki merupakan guru les privat bagi anak-anak usia SD di rumah. Tersangka membuka les mata pelajaran matematika.

Riki menjadi terdakwa pembunuhan dengan korban Dika, siswa kelas III SDN Bulurejo, Bulukerto, Wonogiri. Upaya tersangka Riki membuang korban Dika diketahui tetangga dan dijawab akan membuang bangkai kambing karena sudah berbau.

Riki mengatakan menggunting rambut korban agar lebih rapi. Gara-gara tak memberi uang Rp2.000, nyawa Arif Murdika yang akrab dipanggil Dika, siswa kelas III SDN Bulurejo, Kecamatan Bulukerto melayang. Peristiwa itu terjadi pada 30 September 2015.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif