Karti identitas anak akan diberikan pemerintah untuk memudahkan pengurusan administrasi anak.
Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri masih mengkaji pemberlakuan Kartu Identitas Anak (KIA) yang menurut rencana diterbitkan oleh pemerintah pusat pada 2016.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Wonogiri, Sungkono, mengatakan Wonogiri bukan termasuk wilayah yang akan menerapkan KIA pada 2016 nanti.
“Wonogiri belum akan menerapkan [pada 2016]. Kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Apakah memang ada petunjuk pelaksanaannya atau tidak. Terlebih untuk wilayah bukan perkotaan seperti di Wonogiri ini. Sebab sampai saat ini kami juga belum menerima petunjuknya,” kata dia, Rabu (16/12/2015).
Menurutnya perlu ada kajian lebih lanjut terkait fungsi KIA tersebut. “Untuk daerah perkotaan seperti Solo, mungkin akan lebih mudah menerapkannya. Tapi untuk Wonogiri dengan jarak dan kondisi wilayah yang berbeda dengan perkotaan, bagaimana?” kata dia.
Menurutnya perlu model lain untuk dirancang khusus bagi wilayah yang bukan perkotaan.
Sesuai berita yang diunggah di http://www.kemendagri.go.id, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerbitkan KIA pada 2016. Tujuan program tersebut adalah untuk mendata dokumen identitas penduduk mulai dari usia 0 – 17 tahun sehingga hak para anak bisa tetap terpenuhi.
Pada berita tersebut Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan ke depan anak-anak Indonesia bisa lebih mandiri. KIA diharapkan dapat digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.
Misalnya saja untuk pemeriksaan kesehatan dan pembuatan rekening bank. Disebutkan juga melalui kartu tersebut perlindungan terhadap anak akan lebih baik. Ketika hilang di keramaian, anak akan lebih mudah dibantu karena mengantongi KIA.
Menurut rencama ada 50 kabupaten/kota yang akan menerapkan program KIA pada 2016 nanti. Kemudian pada 2017, kartu identitas tersebut akan menyasar ke seluruh daerah.