Soloraya
Senin, 14 Desember 2015 - 17:15 WIB

APBD WONOGIRI : Gubernur Coret Anggaran Santunan Kematian Rp891,3 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi APBD. (JIBI/Solopos/Dok.)

APBD Wonogiri, Gubernur mencoret uang duka untuk PNS Pemkab dan anggota DPRD Wonogiri.

Solopos.com, WONOGIRI–Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mencoret alokasi uang duka bagi pegawai Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Wonogiri dan anggota DPRD Wonogiri senilai Rp891.336.000.  Pencoretan anggaran dikarenakan regulasi berubah per Oktober tahun ini. Alokasi anggaran itu dialihkan ke premi tabungan simpanan pensiun (taspen) anggota DPRD Wonogiri dan beaya operasional kegiatan di lingkungan Pemkab Wonogiri.

Advertisement

Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (14/12/2015). Setyo menjelaskan pencoretan alokasi disebabkan perubahan regulasi. Menurutnya, sejak Oktober tahun ini ada perubahan pembayaran santunan kematian peserta asuransi.

“Perubahan regulasi terjadi pada Oktober tahun ini. Regulasi sebelumnya, premi santunan kematian disetor ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tetapi sejak Oktober tahun ini regulasi premi uang duka langsung disetor ke Taspen.”

Setyo menegaskan pihaknya mengikuti perubahan regulasi tersebut agar hak-hak masyarakat dipenuhi setelah menyelesaikan kewajiban.

Advertisement

Setyo berharap santunan uang duka tersebut bisa dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban anggota DPRD Wonogiri, Rudatin Haryanto yang meninggal pada November.
Pencoretan anggaran itu juga tertuang dalam laporan pembahasan di sidang paripurna DPRD Wonogiri.

Data di laporan Badan Anggaran DPRD Wonogiri, anggaran tersebut masuk di APBD 2016 hasil evaluasi Gubernur di sektor belanja. Uang senilai Rp891,33 juta terbagi atas alokasi sektor belanja DPRD Wonogiri senilai Rp121.336.000 dan sektor belanja DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Wonogiri senilai Rp770 juta.

Sekretaris DPRD Wonogiri, Sukiyono, menjelaskan uang duka ditambahkan ke belanja DPRD untuk alokasi gaji dan uang representatif yang semula senilai Rp880,58 juta menjadi Rp1,001 miliar. Sedangkan alokasi uang duka di belanja DPPKAD dibagi untuk penambahan gaji PNS senilai Rp497,70 juta, insentif pajak daerah senilai Rp27,59 juta, beaya operasional kegiatan infrastruktur perdesaan senilai Rp173,7 juta dan beaya operasional pemuatan sumur dalam senilai Rp71 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif