Soloraya
Jumat, 11 Desember 2015 - 22:15 WIB

PILKADA WONOGIRI 2015 : Terkendala Regulasi, 11 Perkara yang Ditangani Panwaslu Mentok

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi money politics atau politik uang (JIB/Harian Jogja/Dok.)

Pilkada Wonogiri 2015 diwarnai 13 perkara terkait pilkada yang ditangani panwaslu setempat.

Solopos.com, WONOGIRI –  Selama pemilihan kepala daerah (pilkada) Wonogiri 2015 berlangsung, Panwaslu Wonogiri menangani 13 perkara. Sebanyak 11 perkara sudah diselesaikan, namun akibat keterbatasan regulasi tak bisa dilanjutkan ke persidangan.

Advertisement

Sedangkan dua perkara yang lain hingga Jumat (11/12/2015) masih diproses. Dua perkara itu terdiri atas perkara dugaan money politics yang dilakukan oleh sukarelawan salah satu pasangan calon dan dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu atau KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) di Kecamatan Eromoko.

Penegasan itu disampaikan Ketua Panwaslu Wonogiri, Isnawati Sholehah didampingi komisioner Divisi Penanganan Perkara dan Penyelesaian Perselisihan, Panwaslu Wonogiri, Sriyanto Budi Santoso, Jumat.

“Ada 13 perkara masuk. Terselesaikan sebanyak 11 perkara dan masih ada dua perkara yang masih dalam proses. Namun semuanya tidak ada yang sampai ke persidangan,” ujar Isnawati.

Advertisement

Isnawati menjelaskan dua perkara itu adalah perkara dugaan money politics di Girimarto dan netralitas KPPS di Eromoko.

“Hari ini, kami (panwaslu) telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap terlapor, pelapor dan saksi dugaan money politics di Girimarto. Surat panggilan kedua dilayangkan karena kemarin (Kamis) ketiganya tidak datang. Padahal deadline penanganan kasusnya hingga Sabtu,” jelas dia.

Isnawati menegaskan jika para pihak tidak datang, laporan akan gugur karena kedaluwarsa. Sedangkan perkara di Eromoko masih ditangani Panwascam Eromoko.

Advertisement

Lebih lanjut Isnawati menyatakan, perkara money politics mentok karena pelakunya tidak masuk ranah regulasi. “Regulasi hanya mengatur pelaku adalah pasangan calon dan tim kampanye. Jika pelakunya tidak dua orang itu maka tidak ada sanksi apa pun sehingga tidak bisa diteruskan ke persidangan. Perkara money politics oleh sukarelawan tidak memenuhi regulasi,” kata dia.

Ditambahkan oleh Sriyanto, selain menangani perkara pengaduan panwaslu Wonogiri juga mengirimkan surat peringatan kepada kedua pasangan calon. “Peringatan kepada dua pasangan calon dilakukan terhadap keberadaan mobil branding, APK maupun bagi-bagi bahan kampanye,” ungkap dia.

Advertisement
Kata Kunci : Pilkada Wonogiri 2015
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif