Soloraya
Jumat, 4 Desember 2015 - 18:15 WIB

UMK 2016 : Disnakertrans Wonogiri Tak Buka Posko Pengaduan UMK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Dok.)

UMK 2016 akan diberlakukan mulai tahun depan termasuk UMK Wonogiri.

Solopos.com, WONOGIRI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrai (Disnakertrans) Wonogiri tak akan membuka posko pengaduan terkait upah minimum kabupaten (UMK) Wonogiri 2016. Namun Disnakertrans tetap melayani pengusaha yang ingin mengajukan penundaan pembayaran UMK 2016 yang telah ditetapkan Gubernur Jateng.

Advertisement

“Disnakertrans tak membuka posko pengaduan penundaan pembayaran UMK baru bagi pengusaha. Namun, jika ada pemilik perusahaan yang mengajukan akan dilayani,” kata Kepala Disnakertrans Wonogiri, Ristanti, di sela-sela menghadiri rapat koordinasi di Kantor Pemkab Wonogiri, Kamis (3/12/2015).

Untuk diketahui, UMK 2016 bagi pekerja Wonogiri senilai Rp1.293.000/bulan. Nilai nominal UMK Wonogiri usulan tripartit Wonogiri senilai Rp1.222.110 sehingga UMK Wonogiri keputusan Gubernur Jateng lebih tinggi dari usulan itu.

Advertisement

Untuk diketahui, UMK 2016 bagi pekerja Wonogiri senilai Rp1.293.000/bulan. Nilai nominal UMK Wonogiri usulan tripartit Wonogiri senilai Rp1.222.110 sehingga UMK Wonogiri keputusan Gubernur Jateng lebih tinggi dari usulan itu.

Usulan tripartit berpegang pada kenaikan 11% dari UMK Wonogiri lama senilai Rp1.101.000.

Menurut Ristanti, ada 600 perusahaan di Wonogiri dan tercatat di Disnakertrans namun hanya 10 perusahaan besar. Sisanya merupakan perusahaan sedang dan kecil menengah.

Advertisement

“Karena tak membuka posko pengaduan, Disnakertrans akan keliling menyosialisasikan UMK baru kepada pekerja dan pengusaha. Sosialisasi akan dimulai pada 8 Desember. Jika usai sosialisasi ada pengusaha yang belum mampu memenuhi UMK baru ya mengadu langsung ke dinas saja,” kata dia.

Ristanti berharap, pengusaha dan pekerja bisa berembuk sehingga hak pekerja tetap terpenuhi sedangkan perusahaan bisa beroperasi. “Kemampuan keuangan perusahaan juga menjadi faktor penentu mampu dan tidaknya pengusaha memenuhi UMK [Wonogiri] baru itu,” kata dia.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri, Sutarto, menjelaskan mayoritas pengusaha di Wonogiri menerima UMK 2016yang telah diputuskan oleh Gubernur Jateng.

Advertisement

Agar semua pengusaha dan pekerja paham tentang UMK Wonogiri 2016, ujarnya, Apindo bersama pemerintah dan pekerja atau tripartit akan menggeber menyosialisasikan UMK baru itu. Sosialisasi akan dilakukan ke berbagai wilayah di Kabupaten Wonogiri.

“Sosialisasi UMK baru dimulai pada 8 Desember atau sehari menjelang hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga 16 Desember. Ada 40 pengusaha yang bergabung dengan Apindo Wonogiri. Para pengusaha akan dikumpulkan di empat lokasi sosialiasi seperti yakni Kecamatan Wonogiri, Kecamatan Pracimantoro, Kecamatan Baturetno, Kecamatan Jatisrono dan Purwantoro,” kata dia.

Terpisah, Ketua SPSI Wonogiri, Ketua SPSI Wonogiri, Muhammad Seswanto mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menetapkan UMK baru Wonogiri.

Advertisement

Menurutnya, nominal UMK Wonogiri baru yang berlaku pada 2016 lebih tinggi dibanding perkiraan kebutuhan hidup layak (KHL) Wonogiri. KHL 2016 hasil survei tripartit senilai Rp1,275 juta/bulan. Namun, Gubernur Jateng menetapkan UMK Wonogiri di tahun depan senilai Rp1,293 juta/bulan.

“Langkah pemerintah menetapkan UMK baru yang melebihi hasil survei KHL tripartit Wonogiri merupakan pemikian maju dari pemerintah. Para pekerja mengapresiasi langkah Gubernur Jateng sehingga UMK Wonogiri tidak tertinggal dengan kabupaten/kota di Jateng,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif