Soloraya
Kamis, 3 Desember 2015 - 18:40 WIB

PILKADA WONOGIIRI : Aliansi Masyarakat Tuntut Ketua Panwaslu Mundur

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua peserta aksi damai menuntut independensi anggota Panwaslu Wonogiri memasang dan menempelkan poster berisi gugatan terhadap anggota Panwaslu Wonogiri di dinding Kantor Panwaslu Wonogiri, Kamis (3/12/2015). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pilkada Wonogiri, warga Wonogiri menuntut pengunduran diri ketua Panwaslu Wonogiri.

Solopos.com, WONOGIRI–Ratusan warga Wonogiri yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Anti Money Politics menggelar aksi damai di Alun-alun Giri Krida Bakti, Wonogiri, Kamis (3/12/2015).

Advertisement

Mereka menyeru kepada masyarakat Wonogiri agar tetap berpegang teguh pada keyakinan hati nurani dan tidak terpengaruh iming-iming uang dan barang dalam menentukan pilihan Bupati dan Wabup Wonogiri, 9 Desember mendatang.

Pendemo juga menuntut Ketua Panwaslu Wonogiri mundur dari jabatan jika gagal menarik kembali barang bukti yang dikembalikan. Demo berlangsung sejak pukul 14.00 WIB. Pendemo yang datang secara bergelombang membentuk gerombolan di Alun-alun Giri Krida Bakti, Wonogiri.

Advertisement

Pendemo juga menuntut Ketua Panwaslu Wonogiri mundur dari jabatan jika gagal menarik kembali barang bukti yang dikembalikan. Demo berlangsung sejak pukul 14.00 WIB. Pendemo yang datang secara bergelombang membentuk gerombolan di Alun-alun Giri Krida Bakti, Wonogiri.

Sebelum aksi digelar, koordinator lapangan (korlap) aksi, Sugeng Prihanto, diajak berembuk dengan Kabagops Polres Wonogiri, Kompol Jaka Wibawa dan Kasat Intelkam Polres Wonogiri, AKP Sihono.

Dalam rembuk itu, aksi agar digelar di Alun-alun saja. Namun peserta aksi memutuskan melakukan longmarch ke Kantor Panwaslu Wonogiri seusai berorasi di Alun-alun. Aksi itu dipicu dari peredaran paket sembako STMJ yang masif dan beredar di berbagai kecamatan di Wonogiri.

Advertisement

“Ketentuan UU Pilkada yang tak mencantumkan pidana bag pelaku money politics merupakan keniscayaan. Jika sanksi hukum tak diatur di UU Pilkada hendaknya sanksi dugaan suap politik merujuk pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” tegasnya.

Menurutnya, jika dugaan praktik money politics dibiarkan merajalela akan merusak roh kedaulatan rakyat. “Kesadaran hukum masyarakat Wonogiri terhadap dugaan praktik politik uang sudah tinggi. Kenapa regulasi pilkada tak mencantumkan sanksi pidana. Polisi mestinya berani menanganinya kasus suap politik itu agar kekacauan yang ditimbulkan akibat bagi-bagi paket sembako tidak terjadi lagi.”

Anto mengancam akan menggelar demo lebih besar jika tuntutan tidak dipenuhi. Tuntutan pendemo adalah panwaslu menarik kembali barang bukti dua kontainer dan satu mobil avanza berisi paket sembako. Menuntut Ketua Panwaslu Wonogiri mundur jika tak memiliki semangat penegakan hukum.

Advertisement

“Pengakuan seseorang dengan hanya berbekal surat pernyataan tidaklah kuat. Panwaslu dan Gakkumdu seharusnya meneliti betul pemilik paket sembako dan tidak hanya percaya kepada surat pernyataan.”

Ketua Panwaslu Wonogiri, Isnawati Sholehah tak menegaskan dirinya memenuhi tuntutan pendemo untuk mundur. Dia menjelaskan semua ada aturan dan yang mempunyai kewenangan dirinya perlu mundur atau tidak adalah Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Isnawati menyatakan hak setiap masyarakat untuk melaporkan penyelenggara pemilu ke DKPP. Menyinggung soal tuntutan penarikan kembali paket sembako, Isnawati menyatakan tanggung jawab bukan pada dirinya.

Advertisement

“Panwas sudah sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Langkah pengembalikan barang bukti paket sembako merupakan keputusan Gakkumdu sehingga menjadi keputusan bersama. Apabila dinilai panwas tidak profesional maka ada ruang dan mekanisme yang bisa ditempuh.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif