Soloraya
Selasa, 1 Desember 2015 - 17:15 WIB

PILKADA WONOGIRI : Ini Yang Jadi Kendala Panwaslu Wonogiri Atasi Politik Uang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasangan calon JOS (Joko Sutopo-Edy Santoso, kiri) dan paslon HW (Hamid-Wawan) menunjukkan nomor urutnya pada Pilkada Wonogiri 9 Desember mendatang setelah pengundian di Gedung Giri Wahana, Kompleks GOR Giri Mandala, Wonogiri, Selasa (25/8/2015). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pilkada Wonogiri, Panwaslu Wonogiri memetakan potensi politik uang saat pencoblosan sangat besar.

Solopos.com, WONOGIRI–Potensi praktik politik uang atau money politics saat hari H pencoblosan besar. Pelaku politik uang tak bisa dijerat dengan pasal undang-undang pemilihan kepala daerah karena tidak satu pun pasal di regulasi itu mengaturnya.

Advertisement

Ketua Panwaslu Wonogiri, Isnawati Sholehah, mengakui dirinya tidak bisa berbuat banyak menangani pelaporan dugaan money politics.

“Kajian gakkumdu memutuskan kasus dugaan pelanggaran money politics tidak cukup bukti,” ujar dia saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Selasa (1/12/2015).

Isnawati menjelaskan di regulasi pilkada sekarang tidak ada satu pun pasal yang menjerat seseorang. Pasal 73 UU No. 1/2015, ujarnya, mengatur soal calon dan atau tim kampanye.

Advertisement

“Di Pasal 73 itu yang bisa dijerat calon atau tim kampanye. Pasal-pasal yang lain tidak ada sehingga jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan selain calon dan tim kampanye tidak bisa dijerat dengan sanksi pidana,” ujar dia.

Melihat isi regulasi itu maka potensi praktik money politics pada hari H pencoblosan, 9 Desember mendatang cukup besar. Praktik dugaan money politics yang dilakukan secara terbuka oleh selain calon dan tim kampanye tidak ada sanksi hukum. “Masih bagus regulasi pilkada tahun lalu. Di regulasi dahulu mengatur sanksi setiap orang. Jadi siapa pun yang melakukan tindak dugaan pelanggaran atau money politics bisa dijerat hukum dan terkena sanksi pidana. Namun regulasi pilkada sekarang membelenggu panwas.”

Sebelumnya, sukarelawan pasangan Cabup Wonogiri-Cawabup Wonogiri, Hamid-Wawan (HW) di Kecamatan Kismanroro, Kabupaten Wonogiri menangkap sepasang suami-istri (pasutri) yang diduga membagi-bagikan paket sembako ke warga. Sukarelawan HW bernama Roni menangkap pelaku pembagian paket sembako di Dusun Kikis, Desa Kedawung, Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif