Pencatutan nama Jokowi-JK akhirnya masuk ke ranah hukum. Kejakgung mengusut dugaan permufakatan jahat skandal Freeport.
Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mulai mendalami kasus dugaan pencatutan nama Jokowi-JK oleh Setya Novanto saat lobi negosiasi kontrak Freeport Indonesia. Unsur pidana yang mungkin dibidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah korupsi.
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyerahkan kasus yang melibatkan namanya tersebut sepenuhnya kepada lembaga penegak hukum. Dukungan terungkap melalui pernyataannya yang sepakat dengan Polri bahwa kasus itu memang sudah memenuhi kriteria sebagai tindak kriminal.
“Kepolisian kan juga pernah menyatakan itu, bahwa ini sudah memenuhi kriteria tindakan kriminal. Terserah mereka, karena namanya petugas hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Dia menilai Kejakgung sudah mengetahui tugas dan kewenangannya dalam menangani kasus penyalahgunaan kekuasaan tersebut secara tepat. Jika lembaga hukum mengetahui ada pelanggaran, namun tak bertindak, maka justru dia melakukan kesalahan.
Dalam keterangan tertulis disebutkan, Kejaksaan Agung mulai mengumpulkan bahan keterangan perkara kasus pencatutan nama kepala negara oleh Setya Novanto. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menyampaikan pihaknya baru pada tahap akan melakukan penyelidikan dan melakukan pendalaman kasus.
Adapun, unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.