Soloraya
Kamis, 26 November 2015 - 18:15 WIB

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR : Tunggakan Capai Rp6 Miliar, Samsat Wonogiri Ajak Masyarakat Taat Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satuan Lalu Lintas (Kanit Reg Iden Satlantas) Polres Wonogiri, Ipda Darmin, menyosialisasikan tertib lalu lintas kepada tokoh masyarakat dan perangkat desa se-Kecamatan Selogiri di pendapa Kantor Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Kamis (26/11/2015). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pajak kendaraan bermotor di Wonogiri membukukan tunggakan Rp6 miliar.

Solopos.com, WONOGIRI – Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UP3D Samsat) Wonogiri menggandeng guru, tokoh masyarakat, dan perangkat desa untuk memaksimalkan pendapatan pajak.

Advertisement

Hal itu karena hingga November 2015, tunggakan pajak kendaraan bermotor di UP3D Samsat Wonogiri mencapai Rp6 miliar. Tunggakan pajak diakumulasi dari tahun ke tahun.

Pada Kamis (26/11/2015), UP3D Samsat Wonogiri menyosialisasikan taat membayar pajak di Pendapa Kantor Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kepala UP3D Samsat Wonogiri, Sri Marjoko, mengajak masyarakat wajib pajak tepat waktu membayar pajak kendaraan bermotor miliknya. Menurutnya, hasil pajak akan dibagi ke kabupaten/kota dan provinsi.

Advertisement

“Tunggakan pajak dari wajib pajak kendaraan bermotor di UP3D Samsat Wonogiri senilai Rp6 miliar. Kami meminta wajib pajak segera membayarnya karena hasil pajak digunakan lagi untuk kepentingan masyarakat berupa pembangunan-pembangunan,” ujar Sri Marjoko.

Ditambahkan oleh Kasi Pajak UP3D Samsat Wonogiri, Agus Riyadi, potensi wajib pajak di wilayah Eromoko (meliputi Kecamatan Manyaran, Eromoko, Pracimantoro dan Wuryantoro) sejumlah 35.000/tahun.

Potensi itu oleh Agus dinilai besar sehingga UP3D wajib mendekatkan pelayanan. “Pendirian Samsat Eromoko sebagai langkah pendekatan pelayanan pada objek pajak,” kata dia.

Advertisement

Dia mejelaskan, potensi pajak di Kantor Samsat Wonogiri sebanyak 150.000 objek pajak, Kantor Samsat Purwantoro sejumlah 80.000 objek pajak dan Kantor Samsar Baturetno sebanyak 45.000 objek pajak. Agus menjelaskan, syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor cukup KTP asli dan STNK asli.

Camat Selogiri, Heru Istianto mengatakan, tokoh masyarakat dan perangkat desa menjadi ujung tombak sosialisasi taat pajak kepada masyarakat sekitar. Diakuinya, banyak kendala dalam menghimpun pajak kendaraan.

“Salah satu faktornya adalah kesadaran wajib pajak masih rendah. Seperti menagih PBB juga ada kendala tetapi dengan melakukan pendekatan humanis secara bertahan kesadaran masyarakat meningkat,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif