Soloraya
Selasa, 17 November 2015 - 02:40 WIB

PILKADA WONOGIRI : KPU Wonogiri Beri Izin 2 Lembaga Independen Pantau Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasangan calon JOS (Joko Sutopo-Edy Santoso, kiri) dan paslon HW (Hamid-Wawan) menunjukkan nomor urutnya pada Pilkada Wonogiri 9 Desember mendatang setelah pengundian di Gedung Giri Wahana, Kompleks GOR Giri Mandala, Wonogiri, Selasa (25/8/2015). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pilkada Wonogiri, KPU Wonogiri mengizinkan dua lembaga independen memantau proses penghitungan suara pilkada.

Solopos.com, WONOGIRI–Proses penghitungan suara pada pilkada 2015 direncanakan dipantau lembaga independen. Ada dua lembaga yang saat ini sudah mengajukan izin ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri.

Advertisement

Menurut Ketua KPU Wonogiri, Mat Nawir, pihaknya telah memberikan izin kepada dua lembaga independen yang sudah mendaftarkan diri. “Mereka mendaftarkan diri. Rencana mereka hanya memantau saat proses penghitungan suara,” kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (16/11/2015).

Dia mengatakan lembaga independen yang akan ikut memantau tersebut merupakan lembaga tingkat nasional. Kedua lembaga tersebut adalah Median dan Pandawa Research. Nawir mengatakan kedua lembaga independen tersebut nantinya juga akan menyajikan hasil penghitungan cepat saat penghitungan suara.

Salah satu Komisioner KPU, Suyono, mengatakan kedua lembaga independen tersebut telah mendapatkan izin dari KPU pada awal November.

Advertisement

“Untuk Median sudah mengurus perizinan dan mendapat izin sejak 6 November. Sedangkan untuk Pandawa sudah sejak 2 November,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Di sisi lain, Pilkada Wonogiri 2015 akan diikuti hampir 900.000 pemilih. Pada awal Oktober lalu KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 862.799 pemilih. Selain itu ada 192 pemilih tambahan yang telah masuk pada DPTb-1. Selain itu bagi pemilih yang sama sekali belum terdata pada DPT maupun DPTb-1, mereka tetap dapat memilih dengan meyertakan KTP maupun Kartu Keluarga pada tempat pemungutan suara setempat.

Selain itu KPU juga memfasilitasi pemilih pindahan menggunakan formulir A5.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif