Soloraya
Jumat, 23 Oktober 2015 - 23:40 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Kepala BKD dan Sekretaris Disdikpora Beda Pendapat Soal Status Rina

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Senyum Manis Rina di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kasus GLA Karanganyar, dua pejabat Pemkab Karanganyar beda pendapat terkait Rina Iriani.

Solopos.com, KARANGANYAR–Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar, Siswanto, berbeda pendapat dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karanganyar, Agus Haryanto, ihwal mantan bupati Karanganyar, Rina Iriani.

Advertisement

Saat ditemui Solopos.com di Gedung DPRD Karanganyar, Kamis (22/10/2015), Siswanto menyatakan Rina Iriani masih menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Disdikpora Karanganyar.  Gaji Rina hanya diberikan separuh lantaran dia diberhentikan sementara.

“Iya, sementara ini masih [terima gaji], tapi hanya 50 persen. Aturannya begitu. Berapa gajinya saya tidak hafal. Pegawai [PNS] ada 11.000 lebih, saya suruh ngapali gaji satu-satu. Gaji itu kan privasi orang per orang. Gaji saya saja saya tidak hafal,” ujar dia.

Pemberhentian sementara Rina menurut Siswanto dilakukan begitu dia ditahan aparat penegak hukum terkait kasus perumahan Griya Lawu Asri (GLA).

Advertisement

“Begitu ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, dia [Rina] diberhentikan sementara,” imbuh dia.

Sebelum ditahan, Rina sempat kembali ke profesi lamanya sebagai guru sekolah dasar (SD) di Tasikmadu. Ihwal putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman Rina menjadi 12 tahun penjara, menurut Siswanto, pihaknya sudah meminta bantuan Kejari.

“Kami minta tolong Kejari untuk menanyakan ihwal salinan putusan MA ini. Bila sudah ada dan bisa diambil, nanti tim yang akan ambil ke Jakarta. Tapi sampai saat ini belum ada informasi,” kata dia. Salinan putusan MA akan digunakan untuk pemberhentian Rina.

Advertisement

Mekanismenya yaitu menyerahkan salina putusan MA kepada Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Setelah itu Tim Penegak Disiplin akan menindaklanjuti dengan melakukan kajian dan melaporkannya kepada Bupati. Bupati memutuskan berdasar rekomendasi tim.

Terpisah, Sekretaris Disdikpora Karanganyar, Agus Haryanto, saat dihubungi Solopos.com melalui telepon seluler (ponsel), Jumat (23/10/2015), membantah pernyataan Siswanto. Menurut dia, Rina memang PNS di Disdikpora. Tapi Rina sudah tak menerima gaji.

Mantan orang nomor satu di Bumi Intanpari tidak lagi menerima gaji sejak berstatus terdakwa kasus korupsi GLA. Sejak saat itu Rina diberhentikan sementara. “Tidak, tidak benar itu [Rina masih terima gaji]. Sejak diberhentikan sementara, dia [Rina] tak terima gaji,” ujar dia. Sebelum diberhentikan sementara, Rina adalah PNS golongan IVA di Disdikpora Karanganyar. Pascalengser dari jabatan bupati Karanganyar, Rina memanfaatkan waktunya mengajar di sebuah SD di Tasikmadu. “Golongan dia IVA atau IVB, saya lupa,” imbuh Agus.

Ihwal pemecatan atau pemberhentian Rina dari status PNS menurut Agus menjadi kewenangan bupati Karanganyar saat ini. Sebelumnya, MA memperberat hukuman Rina Iriani dari enam tahun menjadi 12 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif