Soloraya
Jumat, 9 Oktober 2015 - 18:15 WIB

APBD SOLO 2016 : Gaji ke-14 PNS Pemkot Solo Disiapkan Rp36 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

APBD Solo 2016 membengkak karena Pemkot mengalokasikan Rp36 miliar untuk membayar gaji ke-14 PNS.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyiapkan anggaran senilai Rp36 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo 2016 untuk membayar gaji ke-14 pegawai negeri sipil (PNS).

Advertisement

Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Budi Yulistianto ketika dijumpai di Balai Kota Solo, Jumat (9/10/2015), mengatakan biasanya Pemkot hanya mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji pegawai 13 bulan.

“Sampai sekarang sebenarnya belum ada petunjuk teknis [juknis] tentang pembayaran gaji ke-14. Tapi kami mengalokasikannya di APBD 2016,” katanya.

Budi mengaku hanya berpegangan pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ihwal gaji ke-14 bagi PNS. Dalam surat tersebut meminta daerah memasukkan gaji ke-14 dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun depan.

Advertisement

Sehingga keseluruhan anggaran gaji pegawai membengkak dibanding tahun ini. “Setiap bulan, dana untuk membayar gaji pegawai Rp36 miliar. Anggaran itu digunakan untuk menggaji 10.000 pegawai Pemkot,” katanya.

Budi mengakui membengkaknya gaji pegawai berakibat pada membesarnya prosentase perbandingan belanja tidak langsung dengan belanja langsung.

Saat ini, ia mengatakan perbandingan belanja tidak langsung dengan belanja langsung sekitar 60:40. Pemkot hanya berharap kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat bisa ditambah tahun depan.

Advertisement

Pejabat (Pj.) Wali Kota Budi Suharto mengatakan adanya peningkatan gaji harus diimbangi dengan peningkatan kinerja para abdi negara dalam melayani masyarakat.

Budi tidak ingin PNS hanya mengedepankan haknya sementara mengabaikan kewajibannya.

“Ibaratnya sudah dikei [diberi] tambahan gaji, gaweane gur sepenakke dewe [kerjanya seenaknya sendiri]. Ini harus diubah,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif