Soloraya
Kamis, 17 September 2015 - 13:40 WIB

PENCURIAN WONOGIRI : Curi Barang Elektronik, Pasutri Asal Karanganyar Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kanitreskrim Polsek Wonogiri Kota Iptu Karjo menata barang bukti yang disita dari tersangka Waluyo dan Ngadiyem, Kamis (17/9/2015). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pencurian Wonogiri, pasangan suami istri (Pasutri) asal Karanganyar tertangkap Polres Wonogiri karena mencuri.

Solopos.com, WONOGIRI–Tim resmob Polres Wonogiri dan reskrim Polsek Wonogiri Kota menangkap pencuri spasialis rumah kosong di Perumahan Wonokarto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. Dua tersangka adalah pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Wonokeling, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Waluyo Jati, 38 dan Ngadiyem, 34.. Barang bukti yang disita antara lain empat buah handphone dan laptop milik korban. Selain itu, sepeda motor berpelat nomor B 6772 BKM milik tersangka juga disita.
Hal itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean melalui Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Gunawan didampingi Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP David Manurung dan Kanit Reskrim Polsek Wonogiri Kota, Ipda Karjo saat ditemui Solopos.com, di Mapolres Wonogiri, Kamis (17/9/2015). AKP Gunawan menjelaskan tersangka pasutri telah ditangkap pada awal September.

Advertisement

Tersangka, ujar Gunawan, menyewa salah satu kamar losmen di Wonogiri sebelum beraksi. Modus tersangka yakni memimilih rumah yang ditinggal pemiliknya di wilayah elite Wonokarto, Wonogiri.
“Pasutri berboncengan dan membawa anak kecil. Melihat rumah kosong, pelaku berhenti. Tersangka Waluyo turun dan beraksi di rumah sasaran sedangkan Ngadiyem, istrinya dengan menggendong anak kandungnya menunggui di dekat sepeda motor,” papar dia.

Sementara itu, Kasatreskrim menambahkan kedua tersangka ditangkap di Ngadirojo pada 1 September. “Hasil penyelidikan, kedua tersangka sedang menawarkan barang curian di Ngadirojo. Anggota yang sudah mengintai memergoki dan menangkapnya di salah satu konter HP di Ngadirojo,” papar dia.

Hasil pemeriksaan, jelasnya, kedua tersangka mengaku mencuri di empat rumah kosong di perumahan Wonokarto, yakni rumah Arifin Hidayat, 45, warga RT 003/RW 008 pada 5 Juni 2015. Tersangka Waluyo mengambil sebuah handphone dan uang tunai senilai Rp8 juta. Kemudian peristiwa kedua di rumah Iksanatio, 34, warga RT 002/RW 007. Korban kehilangan sebuah handphone dan uang tunai Rp20.000, peristiwa ketiga dialami pegawai PN Sragen yang tinggal di Kelurahan Wonokarto pada 24 Juni, Kurnia Fadilah, 22. Kurnia kehilangan sebuah handphone dan sebuah laptop.

Advertisement

Kejadian keempat di rumah Qoiriyatun, 52, pada 27 Juli 2015, warga RT 001/RW 005 itu kehilangan sebuah handphone dan sebuah laptop. “Laptop milik korban Qoiriyatun dan handphone milik korban Kurnia masih dalam pencarian,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif