News
Kamis, 3 September 2015 - 18:30 WIB

PENGANIAYAAN WONOGIRI : Sodok Mata Balita dengan Kayu, Si Ibu Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto kolase wajah Sy, 4, balitan asal Slogohimo, Wonogiri, yang diduga dianiaya ibu kandungnya sendiri. (Istimewa)

Penganiayaan di Wonogiri oleh ibu kandung terhadap anaknya yang masih balita perlahan terkuak. Si ibu kini jadi tersangka.

Solopos.com, WONOGIRI — Polisi akhirnya menetapkan SRy (Sri Rahayu), ibu kandung AD (Asita Dea Anggraeni) alias Sy, 4, sebagai tersangka penganiayaan anak balita tersebut. Polisi menangkap perempuan itu bersama barang bukti berupa sepotong kayu dengan panjang sekitar 50 cm dan diameter 4 cm.

Advertisement

Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean, melalui Kasatreskrim, AKP David Manurung, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, diputuskan bahwa ibu kandung Sy sebagai tersangka pelaku. “Jadi tersangka ini sudah sering [menyakiti anaknya], puncaknya pada Senin lalu [31/8/2015] korban disodok kayu [di bagian mata] hingga bengkak,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (3/9/2015).

Polisi mengaku sudah memeriksa beberapa saksi termasuk suami SRy dan korban. Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa penganiayaan itu hanya dilakukan oleh SRy dan tidak melibatkan orang lain termasuk suami tersangka.

David menceritakan penganiayaan itu dilakukan dengan alasan tersangka merasa jengkel terhadap putri mungilnya itu. Tersangka langsung mengambil kayu bulat dan memukulkannya tepat di bagian mata korban. “Kanan dua kali, kiri dua kali. Itu menimbulkan bengkak pada mata korban,” kata dia.

Advertisement

Saat ini kepolisian masih berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penyelidikan lebih lanjut. “Untuk mendapatkan informasi lebih dalam dari korban kan perlu pendampingan, sebab korban masih anak-anak, harus hati-hati. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak [P2TP2A],” kata dia.

SRy dijerat dengan UU KDRT No. 23/2004 pasal 44 ayat 1 Younto pasal 80 ayat 4 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Baca: Balita Lebam Disodok Kayu, Ibu Beralasan Anaknya Jatuh.

Up date: Nama lengkap korban dan tersangka

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif