Kolom
Sabtu, 29 Agustus 2015 - 07:00 WIB

TENTANG ISLAM : Zakat Tak Bisa Diganti Sedekah

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi zakat, infak dan sadakah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Perkara zakat dan sedekah adalah pembahasan utama kali ini. Ulasan tersebut pernah dimuat di Harian Umum Solopos edisi, Jumat (29/8/2014) lalu.

Advertisement

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Pak Ustaz yang saya hormati, saya Sukarman, 58, pekerjaan tani; punya sawah dua patok di daerah Delanggu, Klaten. Saya kurang paham tentang hukum Islam, terutama soal kewajiban zakat pertanian.

Advertisement

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Pak Ustaz yang saya hormati, saya Sukarman, 58, pekerjaan tani; punya sawah dua patok di daerah Delanggu, Klaten. Saya kurang paham tentang hukum Islam, terutama soal kewajiban zakat pertanian.

Setiap setelah panen, saya hanya mengeluarkan sedekah berupa beras kepada tetangga yang saya pandang miskin. Pertanyaan saya Pak Ustaz, bolehkah zakat diganti dengan sedekah?

Kalau saya harus membayar zakat hasil panenan, berapa persen zakatnya? Apakah sama zakat pertanian dari tanah yang subur, tanpa cari air sudah datang sendiri, dengan sawah yang harus membeli air untuk mengairi sawah? Adik saya punya sawah tadah hujan yang tandus.

Advertisement

Ustaz Menjawab

Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak Sukarman yang dirahmati Allah. Agama Islam mengajarkan kalau tidak paham tentang ajaran/hukum Islam maka tanyakan kepada orang yang lebih paham/tahu.

Perlu Bapak ketahui bahwa zakat itu suatu kewajiban bagi orang Islam untuk membayarnya bila sudah terpenuhi syarat-syaratnya. Zakat itu merupakan rukun Islam yang ketiga.

Advertisement

Zakat ada dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Sedangkan sedekah hukumnya sunah. Tidak ada ketentuan jumlahnya, terserah keikhlasannya.

Jika Bapak bertanya tentang berapa persen zakat hasil panenan, zakat yang harus dikeluarkan adalah 10%, karena sawah Bapak adalah sawah subur dan tidak perlu mencari air. Air datang sendiri tanpa harus tanpa harus mengeluarkan biaya.

Sedangkan tanah sawah milik adik Bapak zakatnya 5% karena harus membeli air yang memerlukan biaya. Jadi, setelah Bapak Sukarman panen, perlu ditimbang/diukur berapa jumlah panenan Bapak.

Advertisement

Bila panenan sudah mencapai lima sak atau setara dengan 653 kg beras maka Bapak harus mengeluarkan zakatnya 10%. Sedang untuk zakatnya adik Bapak hanya 5%. Perlu Bapak ketahui bahwa sedekah itu tidak bisa menggugurkan kewajiban membayar zakat.

Jadi, kesimpulannya zakat tidak dapat digantikan dengan sedekah. Sawah yang subur dan tidak memerlukan biaya pengairan maka zakatnya adalah 10%. Sedangkan sawah yang tandus dan harus mengeluarkan biaya untuk pengairan maka zakatnya adalah 5%.

Zakat adalah kewajiban setiap muslim dan merupakan rukun Islam ketiga, sedang sedekah hukumnya adalah sunah. Demikian jawaban saya, semoga Bapak Sukarman menjadi paham.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif