Soloraya
Senin, 24 Agustus 2015 - 15:40 WIB

PNS KARANGANYAR : CPNS dan PNS Wajib Isi E-PUPNS

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

PNS Karanganyar diwajibkan mengisi formulir elektronik untuk pendataan ulang.

Solopos.com, KARANGANYAR–Pegawai negeri sipil (PNS) maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib mengisi formulir elektronik pendataan ulang pegawai negeri sipil (E-PUPNS) mulai 1 September-31 Desember 2015.

Advertisement

PNS maupun CPNS yang tidak mengisi formulir E-PUPNS maka tidak akan tercatat sebagai PNS Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengumpulkan seluruh kepala, staf, dan operator di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada Senin (24/8/2015) dan Kamis (27/8/2015).

“Kami mengumpulkan kepala, staf kepegawaian, operator masing-masing SKPD untuk sosialisasi. PNS maupun CPNS harus didata ulang. Pemutakhiran data ini program nasional sepuluh tahun sekali dan serentak di seluruh Indonesia. Dasar hukum UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar, Siswanto, saat ditemui wartawan di Pendapa Kompleks Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin (24/8/2015).

Sebanyak 11.427 orang tercatat sebagai PNS dan CPNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar. Mereka harus mengisi formulir meliputi data kepegawaian, riwayat hidup, pendidikan, kompetensi, kesejahteraan, dan lain-lain. Pengisian formulir dimulai 1 September hingga November. Setelah itu, verifikasi oleh kepala SKPD, BKD Karanganyar, Kantor Regional I BKN DIY, dan BKN pusat hingga Desember.

Advertisement

“Pengisian formulir serentak sehingga server BKN mungkin down. BKN mengakui itu. Terkadang formulir bisa diakses saat dini hari. Tetapi, waktu pengisian panjang. Kalau ada kendala bisa dikomunikasikan ke Kantor Regional I BKN DIY dan layanan help desk system,” ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar, Samsi, menjelaskan pengisian formulir E-PUPNS sebagai bentuk pendataan ulang dengan sistem elektronik. PNS maupun CPNS yang tidak mengisi formulir maka dianggap tidak tercatat sebagai ASN BKN. Di sisi lain, Samsi menjelaskan program ini diharapkan dapat memperbarui dan mencocokkan data milik Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Karanganyar dan BKD Karanganyar.

“Semacam sensus penduduk kalau di BPS. Ini juga bisa menjadi salah satu cara mencocokkan data di DPPKAD dengan BKD. Selama ini terjadi perbedaan data pegawai [PNS] pada dua instansi itu. Penyebabnya adalah mutasi dan pensiun,” tutur dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif