Soloraya
Jumat, 14 Agustus 2015 - 02:40 WIB

PILKADA BOYOLALI : PNS Berpolitik Praktis Bisa Diberi Sanksi Tegas

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada Boyolali, akademisi UNS meminta PNS berpolitik praktis bisa langsung diberi sanksi tegas

Solopos.com, BOYOLALI–Masyarakat dan anggota partai politik (parpol) menjadi ujung tombak pengawasan terhadap netralitas birokrasi dan pegawai negeri sipil (PNS) dalam menghadapi Pilkada 2015.

Advertisement

Peran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dalam mengawasi netralitas PNS sangat dibatasi regulasi sementara pejabat pembina PNS di tingkat kabupaten mulai terindikasi tidak netral, maka hanya masyarakat dan anggota partai politik yang harus secara mandiri memberikan pengawasan terhadap PNS yang mulai aktif berpolitik praktis.

Hal ini disampaikan Dosen Fakultas Hukum (FH) UNS, Isharyanto, kepada Solopos.com, Kamis (13/8/2015), saat memberikan tanggapannya terkait maraknya PNS yang mulai secara sengaja menyatakan afiliasi politiknya di Pilkada 2015.

“Kalau ada PNS yang secara sengaja menyatakan afiliasi politik dukung mendukung salah satu calon bupati, itu namanya pelanggaran undang-undang [UU], yaitu UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara [ASN] dan UU No.8/2015 tentang Pilkada. Kalau ada calon yang memobilisasi PNS untuk kepentingan politiknya itu masuk kategori kejahatan,” kata Isharyanto.

Advertisement

Menurut dia, mobilisasi PNS adalah permainan lama yang sudah berlangsung cukup lama saat Orde Baru. Pola model itu kembali dilakukan oleh rezim yang berkuasa saat ini. “Semestinya Sekretaris Daerah [Sekda] sebagai pembina PNS sudah membuat langkah preventif dan warning kepada aparatnya untuk tetap netral dalam pilkada. Jika Sekda yang mulai terindikasi tidak netral maka Panwaslu yang seharusnya bertindak.”

Sebelum masuk tahap penetapan calon, Panwaslu memang tidak punya kewenangan memberikan sanksi atau tindakan. Namun, Panwaslu bisa saja memberikan catatan dan bisa disampaikan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Dari catatan itu, kementerian bisa langsung memberikan sanksi kepegawaian, sedang atau berat. “Bukan lagi teguran atau sanksi ringan tetapi langsung sanksi sedang atau berat.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif