Soloraya
Senin, 10 Agustus 2015 - 01:45 WIB

ANGKUTAN UMUM WONOGIRI : Pemkab Siapkan Perda Penyelenggaraan Perhubungan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bus jurusan Wonogiri-Solo menuju pintu keluar Terminal Giri Adipura, Krisak, Selogiri, Jumat (30/1/2015). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Angkutan umum Wonogiri segera miliki payung hukum dalam penyelenggaraan perhubungan

Solopos.com, WONOGIRI–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri tengah mempersiapkan peraturan daerah (Perda) baru tentang penyelenggaraan perhubungan. Perda yang direncanakan memiliki lebih dari 300 pasal tersebut adalah untuk melindungi pengusaha angkutan umum lokal.

Advertisement

“Kami sedang memepersiapkan regulasi untuk memproteksi perusahaan [angkutan umum] di Wonogiri. Ini adalah PR [pekerjaan rumah] besar kami,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Wonogiri, Ismiyanto, saat ditemui wartawan di Ngadirojo, Sabtu (8/8/2015). Dia mengatakan regulasi tersebut berbentuk perda.

Menurut Ismiyanto, Wonogiri merupakan kabupaten yang memiliki banyak perusahaan jasa angkutan umum. Baik angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) maupun antar kota dalam provinsi (AKDP). Namun beberapa tahun terakhir mulai banyak bus-bus dari luar Wonogiri maupun Soloraya yang masuk. “Jangan sampai bus-bus di Wonogiri kalah dengan bus-bus dari luar,” kata dia.

Dia berharap regulasi tersebut dapat diterbitkan tahun ini. “Drafnya sudah jadi, ada 372 pasal di dalamnya. Di situ ada ruang untuk berdiskusi antara pemkab dan Organda,” kata dia.

Advertisement

Selain itu Dishubkominfo Wonogiri masih mengupayakan agar semua perusahaan transportasi umum di Wonogiri berbadan hukum. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.101/2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, setiap kendaraan bermotor angkutan umum orang maupun barang wajib berbadan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Ketua Organda Wonogiri, Edi Purwanto, sangat mendukung upaya pemkab untuk menerbitkan perda tersebut. “Sangat mendukung. Kalau bisa, segera saja diterbitkan. Lebih cepat lebih baik,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Minggu (9/8/2015). Menurutnya, salah satu yang harus diatur dalam perda tersebut adalah sirkulasi bus dari luar Soloraya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif