Soloraya
Sabtu, 8 Agustus 2015 - 23:10 WIB

PILKADA WONOGIRI 2015 : Bawaslu Jateng: Pengawas Pemilu Ideal adalah Masyarakat

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota pengawas pemilihan kecamatan (panwascam) se-Wonogiri mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilihan Kepala Daerah di Ruang Kahyangan, Kompleks Kantor Pemkab Wonogiri, Sabtu (8/8/2015). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pilkada Wonogiri 2015 kini terus dipersiapkan sesuai tahapan.

Solopos.com, WONOGIRI – Penyelenggara pemilihan umum, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas (Panwas) dinilai rentan intervensi kekuasaan dan suap. 

Advertisement

Terlebih saat pemilihan kepala daerah (pilkada) karena para calon yang tampil di pilkada adalah elite daerah yang secara emosional dekat dengan penyelenggara pilkada.

Penegasan itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng, Abhan Misbah, di acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilihan Kepala Daerah di Ruang Kahyangan, Kompleks Kantor Pemkab Wonogiri, Sabtu (8/8/2015).

“Pengawas pemilu ideal adalah masyarakat. Masyarakat tak perlu ragu atau sungkan melaporkan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu maupun kontestan pemilu,” kata dia.

Advertisement

Narasumber di acara itu adalah Ketua KPU Wonogiri, Mat Nawir, anggota Bawaslu Jateng bidang pengawasan, Teguh Purnomo, dan akademisi dari Uniba, Surakarta, Rudatyo.

Lebih lanjut, Abhan mengaku ke depan, keberadaan lembaga pengawasan bisa dihilangkan seiring dengan peningkatan pemahaman regulasi dari masyarakat.

“Pengawas pemilu bertugas mengawasi semua tahapan pemilu namun rentan dengan intervensi kekuasaan dan uang atau suap. Pengawas ideal dan pengawas sejati itu adalah masyarakat sedangkan lembaga panwas ada karena dibutuhkan. Apabila ke depan lembaga panwas sudah tidak responsif maka bisa dihapus,” kata dia.

Advertisement

Menurut Abhan, suap dan kolusi masih rentan terjadi di setiap tahapan pemilu. Akibatnya, pelanggaran yang dilihat oleh anggota panwas dibiarkan.

Sementara, Rudatyo mengatakan kejujuran menjadi syarat utama dan pertama bagi seorang anggota panwas. Menurut dia, ada tiga kendala atau hambatan dalam pengawasan sehingga kinerja anggota panwas tidak maksimal. Yakni, kendala regulasi, kendala struktural dan kendala kultural.

“Kendala regulasi terjadi di pemilukada tahun ini karena aturan baru dan sering berganti mendadak. Misalkan, UU No. 1/2015 diubah lagi dengan UU No. 8/2015 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Juga aturan soal money politics kurang tegas dan jelas,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif