Soloraya
Jumat, 7 Agustus 2015 - 10:35 WIB

PILKADA WONOGIRI 2015 : Peserta Pilkada 2015 Dilarang Beriklan di Media Massa

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Komisioner KPU Jateng, M. Hakim Junaidi (dua dari kiri), menjadi narasumber tunggal di acara sosialisasi peraturan kampanye Pemilukada di ruang Aula Kantor KPU Wonogiri, Kamis (6/8/2015). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pilkada Wonogiri 2015 diagendakan berbarengan dengan pilkada serentak Desember mendatang.

Solopos.com, WONOGIRI – Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati serta anggota tim kampanye di pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Wonogiri tahun ini harus cermat agar pencalonannya tak dibatalkan.

Advertisement

Hal itu lantaran paslon yang nekat beriklan di media cetak atau elektronik terancam dibatalkan pencalonannya. Alasannya, beriklan menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam berkampanye.

Di pilkada tahun ini paslon juga tak leluasa membuat alat peraga sendiri karena telah diatur. Sanksi atas pelanggaran alat peraga adalah pembatalan paslon di kontes pilkada. Paslon bisa membuat bahan kampanye sendiri tetapi harga per satuan maksimal senilai Rp25.000.

Advertisement

Di pilkada tahun ini paslon juga tak leluasa membuat alat peraga sendiri karena telah diatur. Sanksi atas pelanggaran alat peraga adalah pembatalan paslon di kontes pilkada. Paslon bisa membuat bahan kampanye sendiri tetapi harga per satuan maksimal senilai Rp25.000.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Divisi Hukum, Pencalonan, Kampanye dan Pengawasan, Mohammad Hakim Junaidi, di acara Sosialisasi Peraturan Kampanye di Aula Kantor KPU Wonogiri, Kamis (6/8/2015).

Hadir di acara itu, Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean, tim kampanye paslon Joko Sutopo-Edy Santoso dan HW Hamid-Wawan, Bacabup Joko Sutopo, Bacabup Hamid Noor Yasin bersama pasangannya Bacawabup Wawan Setya Nugraha, LSM dan organisasi profesi lainnya.

Advertisement

“Pemilukada tahun ini dimaksudkan paslon tak keluar duit banyak karena sudah dibiayai pemerintah,” ujarnya.

Hakim mengatakan salah satu bahan kampanye yang menjadi tanggung jawab pemerintah atau KPU kabupaten/kota.

“Kampanye calon di media massa menjadi kewajiban KPU. Paslon tidak usah berkampanye di media massa karena berakibat pembatalan dirinya di kontes pemilukada,” jelasnya.

Advertisement

KPU Jateng dan penyelenggara pemilukada yang lain, ujarnya, tak ingin adanya pelanggaran.

Ketua KPU Wonogiri, Mat Nawir menyatakan, KPU Wonogiri telah menyiapkan bahan kampanye termasuk kegiatan debat publik antar paslon sebanyak dua kali.

“Alat peraga berupa umbul-umbul telah disiapkan KPU. Setiap kecamatan disediakan 20 buah dan spanduk sebanyak dua buah per desa,” kata dia.

Advertisement

Hakim menawarkan agar dibuat kesepakatan untuk mengisi kekosongan regulasi. Usulan itu ditolak oleh dua bakal calon Bupati Wonogiri, Joko Sutopo dan Hamid Noor Yasin.

Keduanya menyatakan, regulasi yang telah ada harus ditaati. “Siapa yang menjamin kesepakatan yang dibuat KPU, Panwaslu dan dua paslon tidak dipersoalkan masyarakat. Jika ada kesalahan di kesepakatan siapa yang bertanggung jawab,” tandas Joko Sutopo.

Ketua LSM Nurani, Wonogiri, Suwoso menegaskan, munculnya kebijakan telah didahului dengan pelanggaran. Suwoso meminta regulasi yang telah dibuat oleh anggota DPR dan dituangkan dalam undang-undang dan peraturan KPU dilaksanakan sesuai aturan.

Berikut ragam kampanye pilkada Wonogiri:

-Kampanye oleh KPU Wonogiri:
a. Debat publik antar pasangan calon dua kali
b. Penyebaran bahan kampanye kepada umum berupa selebaran/flyer maksimal berukuran 8,25 sentimeter x 21 cm, brosur/leaflet maksimal ukuran 21 cm x 29,7 cm (terbuka) dan maksimal ukuran 21 cm x 10 cm (bentuk terlipat), pamflet ukuran maksimal 21 cm x 29,7 cm dan poster ukuran maksimal 40 cm x 60 cm.
c. Pemasangan alat peraga kampanye
d. Iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik

-Kampanye oleh tim kampanye paslon:
a. Pertemuan terbatas
b. Pertemuan tatap muka dan dialog
c. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye
Paslon boleh membuat bahan kampanye berupa: kaus, topi, pin, mug, kalender, kartu nama, stiker ukuran maksimal 10 cm x 5 cm, payung, bolpoin. Nilai atau harga semua bahan kampanye maksimal senilai Rp25.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif