Soloraya
Kamis, 6 Agustus 2015 - 01:10 WIB

BANTUAN RTLH : Realisasi di Wonogiri Masih Terkendala Masalah Administrasi

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah tak layak huni (JIBI/Solopos/Dok.)

Bantuan RTLH di Wonogiri masih terkendala masalah administrasi.

Solopos.com, WONOGIRI – Pelaksanaan program peningkatan kualitas perumahan keluarga  miskin dan ekonomi produktif masih terkendala persoalan administrasi. Tahun ini bantuan harus dicairkan melalui rekening penerima, sementara tidak semua penerima memiliki rekening.

Advertisement

Menurut Kabid Pemberdayaan Lembaga Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas), Kurnia Listiyarini, ada beberapa hal yang menjadi kendala pelaksanaan program peningkatan kualitas perumahan keluarga  miskin dan ekonomi produktif. Di antaranya adalah perubahan aturan pencairan bantuan tahun ini yang mengharuskan dilakukan ke rekening masing-masing penerima.

“Jika sebelumnya bisa disalurkan melalui pokja (kelompok kerja), kemudian pokja tersebut yang menyampaikan ke masing-masing penerima. Tapi sekarang tidak bisa. Harus ke rekening penerima,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (5/8/2015).

Persoalannya, sambung Kurnia, tidak semua keluarga miskin penerima bantuan tersebut memiliki rekening. Sedangkan untuk membuat rekening tersebut, tidak semuanya dapat mengurus dengan mudah. “Ada yang mengalami keterbelakangan mental, ada yang jompo, dan sebagainya,” kata dia.

Advertisement

Kurnia mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pendekatan dengan pihak bank. Dia berharap pembuatan rekening tersebut dapat dilakukan dengan sistem jemput bola. Untuk proses pencairan bantuan peningkatan kualitas rumah keluarga tidak mampu tersebut pemkab bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Hal itu dimaksudkan agar semua penerima bantuan bisa memiliki rekening dengan mudah.

“Sebab pencairan harus dilakukan melalui rekening penerima sesuai yang tertulis di APBD. Tidak bisa menggunakan rekening orang lain meskipun satu rumah,” kata dia.

Kendala lain, sambung Kurnia, adalah terkait bukti kependudukan. KTP penerima bantuan harus dilegalisir di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Advertisement

“Ini juga menjadi kendala, karena sebagian penerima ada yang sudah berusia lanjut,” kata dia. Tak hanya itu, ada beberapa penerima yang saat ini sudah meninggal dunia. Hal itu menyebabkan perlu adanya pengajuan lagi. “Harus ada pengajuan lagi walau penerima yang menggantikan masih satu keluarga,” kata dia.

Dia mengatakan saat ini ada empat penerima bantuan yang meninggal dunia sebelum pencairan bantuan dilakukan. Satu orang dari Pracimantoro, satu orang dari Wuryantoro dan dua orang dari Kismantoro. Jumlah penerima bantuan tahun ini sebanyak 100 rumah yang tersebar di 12 kecamatan. Di antaranya Kecamatan Wuryantoro, Kismantoro, Batuwarno, Karangtengah, Slogoimo, Nguntoronadi, Paranggupito, Manyaran, Wuhpelem, Pracimantoro, Jatiroto dan Tirtomoyo.

Sementara itu Kepala Bapermas Wonogiri, Semedi Budi Wibowo, mengatakan untuk mengkover 100 rumah tersebut, Pemkab Wonogirimenganggarkan Rp500 juta. Masing-masing penerima mendapatkan Rp5 juta. “Itu anggaran dari penetapan APBD 2015. Kami tidak mengajukan di perubahan,” kata dia saat ditemui Espos di kantornya, Rabu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif