Soloraya
Selasa, 14 Juli 2015 - 02:45 WIB

LEBARAN 2015 : Satu Perusahaan Dilaporkan Belum Bayar THR

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Lebaran 2015 di Wonogiri diwarnai dengan adanya satu perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya.

Solopos,com, WONOGIRI — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonogiri mendapatkan laporan ada satu perusahaan di Wonogiri yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) untuk para karyawannya.

Advertisement

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja No. 7/Men/VI/2015 tentang Pembayaran THR, hak karyawan harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Kepala Disnakertrans Wonogiri, Ristanti, mengatakan setelah menerima SE dari Menteri Tenaga Kerja soal pembayaran THR, Disnakertrans Wonogiri langsung menyebarkan SE itu ke semua perusahaan di Wonogiri.

Ada puluhan perusahaan di Wonogiri yang dikirimi SE itu. “Sesuai aturan pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran. Namun, faktanya di lapangan masih ada perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya sampai sekarang,” ujar Ristanti kepada wartawan di Pendapa Pemkab Wonogiri, Senin (13/7/2015).

Dia mengatakan seharusnya pada H-4 Lebaran semua perusahaan sudah membayar THR kepada karyawan. Dia mengatakan satu perusahaan yang dilaporkan belum membayar THR itu bergerak di bidang garmen dan beroperasi di Kecamatan Ngadirojo.

Advertisement

Ristanti telah meminta penjelasan kepada manajeman perusahaan itu. Perusahaan itu belum membayar THR karena menunggu pelunasan pembayaran dari buyer atau pembeli.

“Perusahaan itu berjanji membayar THR kepada sekitar 1.000 karyawan pada H-2 Lebaran atau Rabu [15/7/2015],” kata dia.

Dia masih menoleransi alasan perusahaan itu karena kemampuan keuangan perusahaan tidak semua sama. Namun, jika perusahaan tidak membayar THR sampai Lebaran akan terkena sanksi sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 4/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Advertisement

“Kami akan memantau perusahaan itu sampai mereka membayar THR kepada karyawannya,” kata dia.

Dia mengakui mendapatkan informasi ada perusahaan lain yang juga belum membayar THR. Ia langsung menerjunkan tim untuk mengecek kebenarannya. Namun, sampai kemarin ia belum menerima laporan hasil pengecekan itu.Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri, Sentot Winarko, mengatakan Disnakertrans bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan serikat buruh lainnya untuk mengawasi pembayaran THR.

“Kami berharap sebelum Lebaran perusahaan yang masih mempunyai tanggungan membayar THR pada karyawan dapat diselesaikan. Bagi karyawan yang belum menerima THR silakan melapor ke posko aduan THR di Kantor Disnakertrans,” ujar Sentot.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif