Jogja
Minggu, 5 Juli 2015 - 18:40 WIB

PERAMPOKAN SLEMAN : Pelajar SMA Gagal Rampok Minimarket

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Vancitybuzz.com)

Perampokan Sleman di sebuah minimarket berhasil digagalkan penjaga toko swalayan itu. Pelakunya, pelajar yang masih SMA.

Harianjogja.com, SLEMAN — Seorang pelajar salah satu SMA swasta di Sleman berinisial JR, 18, nekat merampok sebuah minimarket di Purwomartani, Kalasan, Sleman menggunakan senjata tajam pada, Sabtu (4/7/2015) dini hari. Tetapi aksinya digagalkan dua penjaga minimarket setelah sempat terjadi duel.

Advertisement

Kapolsek Kalasan Kompol Heli Wijiyatno menjelaskan, tersangka datang ke minimarket untuk membeli minuman. Setelah dilayani kemudian keluar dari minimarket, tetapi kembali masuk dengan membawa senjata tajam sejenis pisau panjang 27 sentimeter.

Tersangka menakuti karyawan yang berada di meja kasir dengan memaksa meminta sejumlah uang. Meski demikian, salahsatu penjaga minimarket bernama Ade, Irawan, 23, berhasil melumpuhkan tersangka dengan memegangi dari belakang.

Sedangkan penjaga minimarket satunya lagi berusaha meminta senjata yang dibawanya. Saat itulah sempat terjadi duel du lawan satu. “Kebetulan yang jaga ada dua, jadi bisa digagalkan. Lalu dilaporkan ke kami. Tersangka sudah kami tahan,” terangnya saat dimintai konfirmasi, Minggu (5/7/2015).

Advertisement

Tersangka JR saat di Mapolsek mengatakan nekat melakukan aksi tersebut dengan alasan butuh uang jajan. Pisau yang diakui milik kakeknya itu sengaja dibawa dari rumah untuk berjaga-jaga saat beraksi.

Ia berbekal uang Rp50.000 untuk berpura-pura membeli minuman soda di minimarket tersebut. Uang tersebut, kata dia, diberi orangtuanya, untuk daftar ulang kenaikannya ke kelas XII SMA.

“Setelah beli saya keluar, masuk lagi terus minta uang sambil bawa pisau,” ucap remaja asal Berbah, Sleman ini.

Advertisement

Remaja penuh tato dan rambut dicat ini sebelumnya juga pernah terlibat kasus pencurian. Ia dijerat dengan UU Darurat 12/1951 karena membawa senjata tajam. Kemudian Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan barang bukti rokok hasil kejahatan dan pisau yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif