Soloraya
Minggu, 5 Juli 2015 - 16:50 WIB

PENCEGAHAN PAHAM RADIKALISME : Bikin Surat Pernyataan, Ponpes Diminta Akui NKRI

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pencegahan paham radikalisme pemerintah mengeluarkan peraturan baru dengan meminta ponpes membuat surat pernyataan pengakuan NKRI.

Solopos.com, KLATEN – Aturan anyar dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) terkait keberadaan pondok pesantren (ponpes). Pengelola diminta membuat surat pernyataan yang salah satu isinya mengakui keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Advertisement

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Klaten, Bakri, menjelaskan dalam waktu dekat Kemenag Klaten segera melakukan sosialisasi ke berbagai ponpes yang ada di Klaten terkait pemutakhiran izin ponpes. Hal ini mengacu pada aturan terbaru terkait pedoman izin operasional ponpes.

Bakri menjelaskan pendirian ponpes harus memenuhi persyaratan diantaranya terdapat santri mukim minimal 15 orang, memiliki tempat ibadah, asrama untuk santri mukim, dan surat keterangan domisili dari kelurahan/desa. “Selain itu, memiliki aula untuk keigatan, kurikulum yang jelas, serta kejelasan status tanah berdirinya ponpes,” jelas dia, Minggu (5/7/2015).

Tak hanya sejumlah persyaratan tersebut, pengelola juga diminta membikin surat pernyataan bermaterai. Surat itu menyatakan ponpes yang dikelola benar-benar menjunjung tinggi nilai-nilai ke-Indonesiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Advertisement

Pembuatan surat pernyataan itu untuk mencegah dan memastikan ponpes tak mengajarkan paham radikalisme. Jika pengelola enggan membikin SK tersebut, izin tak bakal dikeluarkan. “Kalau ada yang tidak membuat surat pernyataan, akan kami buatkan surat resmi yang ditembuskan ke Kanwil Kemenag Jateng. Artinya, kalau tidak membuat surat pernyataan itu izin bisa dicabut. Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia,” katanya.

Bakri menerangkan di Klaten ada 54 ponpes. Dari jumlah itu, terdapat satu ponpes baru saja didirikan yang belum lama ini mengurus izin pendirian dan sudah dipersyaratkan untuk membuat surat pernyatan pengakuan NKRI. “Kalau ada ponpes baru yang mendirikan, kami sudah persyaratkan aturan itu. Kami segera sebarkan surat edaran terkati pemutakhiran izin ponpes. Pemutakhiran ini gratis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bakri mengatakan izin ponpes hanya berlaku selama lima tahun. Setiap lima tahun, izin bakal ditinjau kembali. “Yang jelas kami tidak mempersulit pendirian ponpes,” katanya.
Kepala Kantor Kemenag Klaten, Mustari, mengatakan surat pernyataan pengakuan NKRI sudah sepatutnya dibuat. Hal itu untuk mencegah munculnya gerakan radikal atau pembentukan negara di dalam negara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif