Jateng
Minggu, 5 Juli 2015 - 05:45 WIB

KASUS KORUPSI KOTA TEGAL : Ikmal Jaya Eks Wali Kota Tegal Dituntut 7,5 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ikmal Jaya saat menjabat Wali Kota Tegal (Ikmalcenter)

Kasus korupsi Kota Tegal menyeret mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya.

Solopos.com, SEMARANG — Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya dituntut hukuman 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir Bokongsemar, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Advertisement

Selain hukuman penjara, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat (3/7/2015), sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Burhanudin juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp500 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan empat bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua,” katanya.

Jaksa menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatannya dalam proses tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal tersebut dengan milik swasta.

Advertisement

Menurut dia, nilai tanah dalam proses tukar guling tersebut tidak sesuai dengan harga taksiran yang sebenarnya. “Data yang dipakai tidak benar atau fiktif,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Torowa Daeli tersebut.

Perbuatan terdakwa tersebut, lanjut dia, telah memperkaya CV Tri Daya Pratama sebesar Rp23,4 miliar dan PT Ciptuta Optima Mitra sebesar Rp11,7 miliar.

“Kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan mencapai Rp35,1 miliar,” tambahnya.

Advertisement

Dalam proses tukar guling tersebut, jaksa juga menyatakan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp350 juta. Ia menuturkan terdakwa tidak layak menerima uang jasa sebesar Rp350 juta tersebut dan harus dikembalikan kepada negara.

Pengembalian uang kerugian negara sebesar itu juga masuk dalam tuntutan terhadap terdakwa. Atas tuntutan, hakim memberi kesempatan terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif