Soloraya
Kamis, 2 Juli 2015 - 11:50 WIB

PENCAIRAN DANA DESA : Mantan Fasilitator PNPM Dampingi Pencairan Dana Desa

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencairan dana desa akan melibatkan mantan fasilitator PNPM yang akan menjadi pendamping setiap kecamatan.

Solopos.com, KARANGANYAR—Sebanyak 1-2 orang mantan fasilitator program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri akan mendampingi setiap kecamatan di Karanganyar.

Advertisement

Mereka akan mendampingi setiap desa pada setiap kecamatan saat menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes) Perubahan dan peraturan kepala desa terkait penggunaan dana desa. RAPBDes Perubahan dan peraturan kepala desa untuk mencairkan dana desa. Setiap desa memperoleh Rp261 juta hingga Rp311 juta.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermades) Karanganyar, Utomo Sidi Hidayat, menuturkan pendamping pada setiap kecamatan ditunjuk langsung oleh Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Mereka mengantongi surak keputusan (SK) dari Bapermades Provinsi Jateng.

“SK berlaku terhitung Rabu [1/7/2015]. Batas waktunya sampai selesai. Per kecamatan akan didampingi dua orang. Tetapi, Gondangrejo hanya satu orang. Kurang tahu mengapa. Mereka berada di kecamatan,” kata Utomo saat dihubungi solopos.com, Rabu (1/7/2015).

Advertisement

Total pendamping pada Kabupaten Karanganyar sebanyak 33 orang. Mereka bertugas memantau proses pencairan dana desa pada setiap desa. Sementara itu Kepala Bapermades Karanganyar, Sunarno, menjelaskan
Sebanyak 162 desa akan menerima dana desa dengan besaran berbeda sesuai empat variabel yang ditentukan pemerintah pusat. Total alokasi dana desa pada Pemkab Karanganyar Rp46,196 miliar. Namun, setiap desa harus menyerahkan RAPBDes perubahan dan peraturan kepala desa ke Pemkab maksimal Jumat (10/7/2015).

“Kalau molor [lebih dari tanggal 10 Juli] maka pencairan akan lebih lama. Pencairan tahap 1 sebanyak 40% dari total dana desa akan dilakukan mendahului APBD. Pencairan pada Juli. Peraturan Bupati (Perbup) sudah ada,” tutur Sunarno.

Dia menegaskan alokasi dana desa pada Pemkab tidak bermasalah. Pencairan dana desa dapat dilakukan setelah seluruh prosedur pencairan diselesaikan. Pencairan tahap kedua akan dilakukan pada Agustus dan tahap ketiga pada Oktober.

Advertisement

Pemkab beberapa waktu lalu menyelenggarakan sosialisasi pencairan dana desa. Sosialisasi mengundang kepala desa, badan permusyawatan desa (BPD), dan Camat. “Kami juga memberikan blangko. Isinya format RAPBDes, peraturan kepala desa, dan lain-lain. Pihak desa tinggal musyawarah dan mengisi. Mereka dipastikan bisa langsung mengisi.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif