Soloraya
Selasa, 30 Juni 2015 - 09:50 WIB

KASUS PENCURIAN : Empat Bulan Buron, Warga Sukoharjo Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang anggota Polres Wonogiri mengawal tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), Nurdin Hamsyah, 47, seorang residivis warga Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (29/6/2015). (JIBI/Solopos/Trianto Hery Suryono)

Kasus pencurian di Wonogiri terungkap setelah pelakunya tertangkap setelah sempat buron. 

Solopos.com, WONOGIRI-Anggota tim resmob Polres Wonogiri menangkap seorang tersangka tindak pencurian dengan pemberatan (curat) di KUD Remaja Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri. Tersangka Nurdin Hamsyah, 47, ditangkap anggota tim resmob di rumahnya setelah buron sekitar empat bulan sejak peristiwa itu berlangsung pada Minggu lama.

Advertisement

Warga Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo itu merupakan residivis dan Senin (29/6/2015) ditahan di Polres Wonogiri. tersangka Nurdin melakukan curat bersama empat rekannya namun empat rekannya itu kini ditahan di Polres Gunungkidul, Provinsi DIY. Penegasan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean saat rilis kepada wartawan di Polres Wonogiri, Senin. “Tersangka Nurdin ditangkap di rumahnya, Minggu [28/6/2015] malam.”

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka setelah anggota tim resmob melakukan penyanggongan dan memburunya selama empat bulan. Menurut Kapolres, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Empat tersangka lain, ujar Kapolres, merupakan warga di Soloraya, yakni dua tersangka warga Solo seperti Tugimin, 43 dan Heri Susanto, 41, seorang warga Boyolali bernama Heru Setiono, 47 dan seorang lagi warga Sukoharjo bernama Suparno, 37.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP David Manurung didampingi Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Kukuh Wiyono menambahkan, kelima tersangka terlibat tindak pidana curat brangkas di KUD Remaja, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri pada 27 Februari lalu. “Empat tersangka ditangkap Polres Gunungkidul 12 hari setelah kejadian. Penyidik reskrim Polres Wonogiri telah proaktif memeriksa keempat tersangka ke Polres Gunungkidul. Minggu, satu tersangka lagi Nurdin ditangkap sehingga lima pelaku curat sudah tertangkap semua.”

Advertisement

Tersangka Nurdin mengaku menghilang ke Surabaya sebelum ditangkap di rumahnya. Diberitakan sebelumnya, aksi kelima tersangka dilakukan secara bareng. Kelima anggota itu bekerja secara berombongan dengan lokasi nomaden atau berpindah-pindah.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa slot pintu yang dirusak, brankas yang sudah rusak, enam lembar slip kuitansi bukti kas KUD Remaja. Peran masing-masing anggota kelompok berbeda-beda. Hasil sementara pemeriksaan terhadap keempat tersangka, diperoleh informasi bahwa mobil yang digunakan untuk mencuri merupakan mobil rental.

Tersangka Heri Susanto berperan sebagai sopir dan mencari mobil rental bernomor AD 8582 ZB milik A. Sedangkan inisiator pencurian adalah tersangka Suparno. Brankas berisi uang tunai Rp30 juta, 30 buah BPKB mobil dan sepeda motor serta 70 buah sertifikat tanah dicuri kawanan tersebut. Buku sertifikat dan BPKP dibakar di lahan pekarangan rumah milik Indro di Boyolali sedangkan uang tunai dibagi kepada kelima tersangka.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif