News
Kamis, 18 Juni 2015 - 15:10 WIB

Inilah 7 Hal yang Membatalkan Puasa

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi puasa (themuslimtimes.org)

Hal-hal yang membatalkan puasa diantaranya makan dan minum hingga muntah dengan disengaja.

Solopos.com, SOLO – Barangkali sudah menjadi pendapat umum jika berbohong dan marah-marah disebut-sebut dapat membatalkan puasa. Namun, sebetulnya pendapat tersebut tidaklah benar.

Advertisement

Berbohon dan marah-marah memang dapat mengurangi pahala berpuasa, namun tidak membatalkannya. Sedangkan beberapa hal yang mampu membatalkan puasa diantaranya adalah melakukan hubungan suami-istri hingga muntah dengan disengaja.

Dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, inilah 7 hal yang membatalkan puasa;

1. Makan dan Minum

Advertisement

Hal yang pasti membatalkan pasa adalah makan dan minum dengan disengaja. Dijelaskan di laman Nu.or.id, segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja, artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (Q.S. Al Baqarah ayat 187).

Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”

Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.

Advertisement

2. Melakukan Hubungan Seksual dengan Sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja. Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah (kemaluan laki-laki) ke dalam farji (kemaluan), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikategorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.

Berhubungan badan juga dikenal dengan istilah jima. Berjima dengan pasangan di siang hari bulan Ramadan jelas membatalkan puasa dan wajib mengqodho serta menunaikan kafaroh. Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat: (1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho dan tidak ada kafaroh.

3. Muntah dengan Sengaja

Advertisement

Muntah-muntah dengan sengaja, dan apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa seperti keterangan di atas.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho.” (Hadits Hasan Gfarib, riwayat al-Tirmidzi: 653 dan Ibn Majah: 1666)

SELANJUTNYA …

4. Haid dan Nifas.

Apabila seorang wanita mengalami haid atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Keluarnya darah haid dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.”

Advertisement

”kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 508)

5. Keluarnya mani dengan sengaja.

Keluarnya air mani disebabkan bersentuhan (tanpa hubungan seksual) maka menyebabkan batalnya puasa, baik keluar dengan usaha tangan sendiri (masturbasi) atau menggunakan tangan seorang isteri yang halal. Dengan kata lain, apabila keluar air mani tanpa bersentuhan semisal bermimpi basah maka puasanya tidak batal.

“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”( HR. Bukhari no. 1894)

6. Berniat membatalkan puasa.

Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum.

Advertisement

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Umar bin Al Khottob.)

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.” (Al Muhalla, 6/174.)

“Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho puasanya di hari lainnya.” (Shahih Fiqh Sunnah, 2/106)

7. Gila dan Murtad

Syaifullah Amin di laman NU.or.id menyebut ada dua hal lagi yang membatalkan puasa yakni gila dan murtad.

”Murtad, sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari islam dengan (semisal) melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya batal,” tulis laman itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif