Soloraya
Rabu, 17 Juni 2015 - 01:10 WIB

RAZIA MAKANAN : Tim Gabungan Wonogiri Temukan Puluhan Makanan Tak Layak Konsumsi

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim gabungan Pemkab Wonogiri menggelar razia makanan di salah satu minimarket di Jl. Ahmad Yani, Wonokarto, Wonogiri, Selasa (16/6/2015). Dalam sidak itu tim menemukan puluhan produk makanan yang tidak layak konsumsi. (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Razia makanan yang dilakukan oleh tim gabungan Wonogiri menemukan puluhan makanan tak layak konsumsi.

Solopos.com, WONOGIRI — Tim gabungan dari Polres, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Wonogiri mendatangi sejumlah minimarket di Wonogiri, Selasa (16/6/2015).

Advertisement

Mereka memeriksa produk makanan dan minuman yang dijual di minimarket itu. Hasilnya, puluhan roti kedapatan tidak ada mereknya, label izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), dan tanggal kedaluwarsa.

Kepala Seksi (Kasi) Promosi Disperindagkop dan UMKM Wonogiri, Rudi Gunawan, mengatakan pemantauan itu merupakan agenda rutin menjelang Ramadan. Hal itu untuk memastikan makanan yang dibeli dan dikonsumsi masyarakat bebas dari bahan berbahaya dan layak konsumsi.

Advertisement

Kepala Seksi (Kasi) Promosi Disperindagkop dan UMKM Wonogiri, Rudi Gunawan, mengatakan pemantauan itu merupakan agenda rutin menjelang Ramadan. Hal itu untuk memastikan makanan yang dibeli dan dikonsumsi masyarakat bebas dari bahan berbahaya dan layak konsumsi.

“Meningkatnya konsumsi makanan menjelang Ramadan biasanya dimanfaatkan produsen nakal untuk menjual bahan makanan yang mengandung bahan berbahaya,” ujar Rudi saat ditemui wartawan di sela-sela memeriksa barang di salah minimarket di Wonokarto, Wonogiri.

Dia mengatakan ada lima minimarket di Wonogiri yang dipantau. Hasilnya, tim menemukan puluhan produk makanan tidak layak konsumsi. Makanan itu diketahui tidak menyertakan tanggal kedaluwarsa, tidak bermerek, dan tanpa label izin PIRT.

Advertisement

Dia mengatakan produsen makanan itu bisa dijerat Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen karena dapat membahayakan konsumen. “Kami meminta kepada penjual untuk lebih teliti dan tidak asal menerima makanan. Kalau terjadi sesuatu ketika makanan itu dikonsumsi siapa yang bertanggung jawab?” papar dia.

Menurut Rudi, dari pantauan tersebut, tidak ditemukan minuman beralkohol di minimarket. Dia menduga penjualan minuman keras sekarang berpindah di warung kelontong dan warung kecil di desa.

“Kami kesulitan memantau penjualan minuman keras di warung kelontong. Kalau minimarket kami jamin sudah tidak ada lagi yang menjual,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Satpol PP Wonogiri, Waluyo, mengatakan larangan menjual minuman beralkohol di minimarket sudah dipertegas dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Hasil pantauan di sejumlah minimarket bersama Disperindag tidak menemukan minuman beralkohol,” kata dia.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif