Jogja
Sabtu, 30 Mei 2015 - 08:40 WIB

SIDANG NARKOBA DI SLEMAN : Hamil, Kurir Narkoba Lolos dari Hukuman Mati

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Sidang narkoba di Sleman kembali digelar. Tuti Herawati, 34, akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat (29/5/2015).

Advertisement

 

Harianjogja.com, SLEMAN-Kurir sabu Tuti Herawati, 34, akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat (29/5/2015). Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada 12 Juni lalu, perempuan asal Bandung ini sempat dituntut hukuman mati.

Sidang putusan yang diketuai Wiryatmi ini memutuskan bahwa Tuti divonis hukuman seumur hidup dipotong masa tahanan ditambah denda Rp1 miliar subsider dua bulan. Tuti yang saat sidang mengenakan kaos lengan panjang ketat biru dan rok panjang motif bunga itu tampak santai dibandingkan dengan sidang bacaan tuntutan. Sebelumnya ia sempat syok mendengar tuntutan mati tapi kali ini ia terlihat biasa saja meski sembari menunduk.

Advertisement

Menurut penjelasan hakim ketua, putusan terhadap Tuti lebih ringan dikarenakan terdakwa terbukti tidak menjadi aktor utama dalam kasus narkotika golongan satu ini. Kondisi Tuti yang saat ini sedang hamil juga menjadi pertimbangan bagi majelis dalam memberi putusan. “Terdakwa jadi single parent, memiliki tanggungan dua orang anak yang masih kecil dan saat ini hamil lima bulan. Sehingga jadi pertimbangan,” papar Wiryatmi.

Lebih lanjut, Wiryatmi menjelaskan bahwa Tuti dihamili oleh pacarnya bernama Dani, seorang warga negara asing (WNA) yang dalam kasus ini menyuruh Tuti untuk mengambil tas berisi sabu di China.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif