News
Sabtu, 30 Mei 2015 - 15:20 WIB

PEYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL : Kantor Imigrasi DIY Cekal 4 WNA

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi paspor (opmsecurity.com)

Penyalahgunaan izin tinggal membuat empat WNA dicekal oleh Kantor Imigrasi DIY

Harianjogja.com, SLEMAN – Kantor Imigrasi (Kanim) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasukkan identitas empat warga negara asing (WNA) dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) ke Indonesia setelah memulangkan mereka ke negara asal.

Advertisement

Keempatnya dinilai melanggar perundangan imigrasi karena menyalahgunakan ijin tinggal sementara.

Kepala Kantor Imigrasi DIY Arief Munandar menjelaskan, pihaknya telah menangkap lima WNA dalam operasi beberapa waktu lalu. Ketika diperiksa, seluruhnya melakukan pelanggaran akibat menyalahgunakan izin tinggal.

Izin yang tertuang dalam paspor sebagai wisatawan, tetapi dalam prakteknya WNA itu justru bekerja, seperti di beberapa lembaga kursus serta restoran. Meski kelimanya bermasalah, pihak Kantor Imigrasi melakukan cekal dan memulangkan empat WNA saja.

Advertisement

Sedangkan satu orang tidak dipulangkan dengan alasan kemanusiaan serta ada yang menjamin yaitu seorang warga negara Indonesia (WNI) sekaligus sebagai istrinya. Satu oknum tersebut, kata Arief, sebenarnya sudah memiliki ijin tinggal tetap (Itap).

Yang bersangkutan tidak memiliki ijin sebagai pekerja sehingga sesuai aturan hanya diperbolehkan bekerja di area sekitar tempat tinggal seperti membuka usaha mandiri bukan sebagai karyawan atau pengajar suatu lembaga.

“Sebenarnya ada lima tapi yang satu karena kepala keluarga, istrinya WNI di Jogja jadi kami berikan kesempatan untuk segera mengurus kelengkapan. Itu alasan kemanusiaan jadi pertimbangan,” ungkap dia, Jumat (29/5/2015).

Advertisement

Keempat WNA yang dimasukkan dalam daftar cekal itu antara lain warga asal Iran dan Australia masing-masing satu orang dan dua orang asal Jerman. Mereka telah dipulangkan kembali ke negaranya.

Alasan pemberikan cekal karena mereka bermasalah keimigrasian. Keempatnya dilakukan penangkalan atau tidak diperbolehkan datang ke Indonesia lagi dalam kurun waktu enam bulan setelah diterbitkannya surat cekal oleh Kementrian Hukum dan HAM.

Arief menambahkan, WNA yang telah diberikan surat cekal boleh datang ke Indonesia melalui proses perijinan yang lengkap. Tetapi jika oknum WNA tersebut masa cekal diperpanjang maka tidak boleh datang ke Indonesia sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Perpanjangan cekal bisa dilakukan jika dalam perkembangan oknum tersebut diketahui bermasalah dalam kasus lain.

Advertisement
Kata Kunci : Kantor Imigrasi Diy
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif