Penegakan Perda belum sepenuhnya mencapai target sesuai harapan. Dinas Ketertiban Jogja memprediksi angka pelanggaran peraturan daerah di kota lebih dari target
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Ketertiban (Dintib) Jogja memprediksi angka pelanggaran peraturan daerah di kota lebih dari target. Kasus pelanggaran sepanjang 2015 ditargetkan 700 kasus. Sementara sampai dengan Mei, angka pelanggaran sudah mencapai 473 kasus.
Kasi Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan Kapasitas (P3UK) Dintib Jogja Christ Suhantini mengungkapkan tingginya temuan kasus disebabkan personel lebih kerap turun ke lapangan secara langsung.
“Berbeda dengan tahun lalu yang biasanya hanya menunggu laporan baru personel diterjunkan,” tuturnya saat ditemui wartawan, Jumat (29/5/2015).
Pelanggaran yang ditemukan, urai dia, bervariasi, mulai dari pedagang kaki lima (PKL) tak berizin, reklame tak sesuai aturan, izin gangguan (HO), dan sebagainya.
Kasi Operasional Dintib Jogja Bayu Laksmono menjelaskan telah melakukan razia PKL di Jalan Panembahan Senopati dan Ahmad Dahlan yang menjaring belasan pedagang yang beroperasi tanpa izin. Diterangkannya, kawasan tersebut diperuntukkan bagi PKL mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
“Jadi, kalau ada yang berjualan sampai malam jelas tidak memiliki izin,” tuturnya.