Soloraya
Kamis, 28 Mei 2015 - 06:00 WIB

NARKOBA WONOGIRI : Pesta Sabu di Losmen, 2 Warga Sukoharjo dan 1 Wong Solo Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean (kanan) dan Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Wilud Argintowo (kiri, membelakangi lensa) menanyakan tersangka sabu di Mapolres Wonogiri, Rabu (27/5/2015). (Trianto HS/JIBI/Solopos)

Narkoba Wonogiri terus dikosek Polres. Pesta sabu-sabu di sebuah losmen berujung pada ditangkapnya tiga orang.

Solopos.com, WONOGIRI — Anggota reskrim satuan narkotika Polres Wonogiri menangkap tiga tersangka yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu di Wonogiri.

Advertisement

Tiga tersangka beralamat dan bertempat tinggal di luar Wonogiri namun sering datang ke Wonogiri untuk menikmati sabu. Mereka menyewa losmen untuk menikmati sabu-sabu itu.

Ketiganya ditangkap secara terpisah. Yakni dua tersangka warga Kabupaten Sukoharjo terdiri atas Heni Saputro, 33, warga Kecamatan Gatak Sukoharjo dan Marga Supriyadi, 34, warga Kecamatan Kartasura Sukoharjo serta Winarno, 48, warga Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo.

Advertisement

Ketiganya ditangkap secara terpisah. Yakni dua tersangka warga Kabupaten Sukoharjo terdiri atas Heni Saputro, 33, warga Kecamatan Gatak Sukoharjo dan Marga Supriyadi, 34, warga Kecamatan Kartasura Sukoharjo serta Winarno, 48, warga Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean didampingi Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Wilud Argintowo dan Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Kukuh Wiyono, Rabu (27/5/2015) di Mapolres Wonogiri usai acara gelar pasukan Operasi Patuh 2015.

“Ketiga tersangka sudah ditahan. Penyidik juga mengamankan barang bukti dari para tersangka. Hasil pemeriksaan sementara dari pernyidik diketahui bahwa ketiga tersangka memiliki jaringan penyalahgunaan narkotika golongan satu,” ujar Kapolres.

Advertisement

“Anggota satuan tugas (Satgas) Narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba melakukan penyamaran dan pengintaian setelah mendapatkan informasi dari warga,” ujarnya.

Barang Bukti

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba, AKP Wilud, anggota Satgas Narkoba melakukan penggerebekan ke salah satu losmen di Kecamatan Wonogiri Kota. Hasilnya, di kamar nomor 102, petugas menangkap seorang tersangka bernama Marga. Dari tangan Marga, jelasnya, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu, satu butir pil berkode mf, ponsel, kelengkapan bong dan empat buah pipet kaca.

Advertisement

“Penambahan dua tersangka hasil pengembangan polisi setelah memeriksa tersangka Marga. Tersangka Marga mengaku mendapatkan paket sabu dari Winarno. Agar tidak kehilangan sasaran, tersangka Marga dikeler untuk menunjukkan lokasi persembunyian Winarno,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dari tersangka Winarno polisi menangkap tersangka terakhir bernama Heni. “Di pemeriksaan, tersangka Winarno mengaku mendapatkan sabu dari Heni. Tersangka Winarno ditangkap di depan Pasar Jongke Solo sedangkan tersangka Heni ditangkap di tempat lain. Tersangka Marga akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Tersangka Marga mengelak barang bukti yang diamankan polisi miliknya. Dia bercerita, saat penggerebekan teman-temannya melarikan diri.

Advertisement

“Barang (sabu) itu bukan milik saya tetapi milik teman-teman yang melarikan diri. Mereka semua lari sehingga tinggal saya di dalam kamar losmen,” jelas Marga, seorang residivis kasus serupa dengan menjalani hukuman penjara satu tahun.

Sedangkan tersangka Winarno dan Heni dijerat pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara. 

Advertisement
Kata Kunci : Narkoba Wonogiri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif