Soloraya
Rabu, 27 Mei 2015 - 03:10 WIB

PROGRAM PEMERINTAH : Dana Desa di Wonogiri Dipotong Jika Silpa Capai 30%

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Program pemerintah berupa dana desa di Wonogiri akan dipotong jika silpa mencapai 30 persen.

Solopos.com, WONOGIRI — Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Wonogiri mengancam akan memotong dana untuk pemerintah desa jika sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBDes mencapai 30%.

Advertisement

Karenanya, Bagian Pemdes mengingatkan 251 kepala desa (kades) agar tertib administrasi penggunaan dana desa itu, terutama yang bersumber dari APBN. Kasubag Administrasi dan Kekayaan Desa Bagian Pemdes, Zyqma Idatya Fitha, mengatakan penyaluran dana desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2015 tentang penyaluran dana desa.

PP itu memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk memberlakukan sanksi administratif jika ditemukan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) sebesar 30% dalam APBDes.

“PP itu menjadi peringatan bagi kepala desa untuk tertib administratif dalam menggunakan dana desa khususnya yang bersumber dari APBN,” ujar Zyqma saat ditemui Solopos.com seusai acara peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pemerintahan desa di Kantor Setda Wonogiri, Selasa (26/5/2015).

Advertisement

Dia meminta kades mencermati betul aturan-aturan dalam penggunaan dana desa. Perencanaan penggunaan dana desa harus disusun rapi mulai dari sekarang. Perencanaan yang matang menjadi kunci utama agar tidak sampai muncul silpa.

“Kalau sampai ditemukan silpa desa sendiri yang rugi karena dana desanya dipotong,” kata dia.

Proses penyaluran dana desa dalam PP itu dibuat lebih mudah. Dana desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah desa. Sedangkan untuk penyaluran ke pemerintah desa dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Advertisement

Penyaluran dana desa dilakukan bertahap pada tahun berjalan dengan ketentuan tahap I pada April sebesar 40%, tahap II pada Agustus sebesar 40%, dan tahap III pada Oktober sebesar 20%. Daat ini sudah ada sekitar 200 desa yang mengajukan pencairan dana desa tahap I.

Total dana desa yang bersumber dari APBN senilai Rp69 miliar. “Bagi desa yang tidak segera mengajukan berkas pencairan dana desa akan ditinggalkan,” kata dia.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat daerah (Setda) Wonogiri, Sriyono, mengatakan sosialisasi akan terus dilakukan dengan tujuan agar pemerintah desa bisa menjalankan UU Desa dengan baik.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif