Miras Wonogiri yang diperdagangkan ilegal dirazia petugas, tepatnya di Ngadirojo dan Wuryantoro.
Solopos.com, WONOGIRI – Aparat Polsek Ngadirojo dan Wuryantoro, Wonogiri, menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah masing-masing. Hasilnya, 21,5 liter miras jenis ciu disita polisi di tempat terpisah, Rabu (20/5/2015).
Puluhan liter ciu itu disita dari tiga penjual, yakni di Ngadirojo sebanyak 16,5 liter dan di Wuryantoro sejumlah 5 liter. Semua miras jenis ciu dimasukkan ke dalam botol air mineral untuk mengelabuhi petugas.
Kapolsek ngadirojo, AKP Budiyono, menjelaskan, razia miras menjadi prioritas penanganan personel kepolisian menjelang Ramadan dan menindaklanjuti laporan warga. Dia mengakui hampir dibuat putus asa merazia penjual miras di Desa Jatimarto.
“Miras jenis ciu sejumlah 16,5 liter milik penjual Sriyani, 45. Miras-miras itu telah dimasukkan ke dalam botol air mineral dan kemasan bungkus,” kata dia.
Kapolsek menyatakan awalnya personel bimbang dengan laporan warga karena razia di toko milik Sriyani tak ditemukan miras.
“Ternyata miras jenis ciu disembunyikan di ladang belakang rumah. Pemilik mengambilnya disaksikan petugas kepolisian,” kata dia.
Pada bagian lain, Kapolsek Wuryantoro, AKP Sartono, menjelaskan anggota Polsek Wuryantoro menyita ciu dari dua penjual.
Pertama dari penjual kelontong di depan Kantor UPT Disdik Wuryantoro, Heru Purnomo, 35 sebanyak tujuh botol air mineral atau sekitar 3,5 liter dan penjual toko kelontong di Desa Mojopuro, Wuryantoro, Nining, 34, sebanyak 1,5 liter.
Ketiga penjual miras dijerat pasal tipiring dan menjalani persidangan pekan depan di Kantor PN Wonogiri.