Soloraya
Rabu, 13 Mei 2015 - 01:10 WIB

OPERASI PEKAT : Puluhan Botol Miras Disita Polsek Wonogiri

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polsek Selogiri menunjukkan 43 botol berisi vodka dan ciu yang disita saat operasi minuman keras (miras) di Dusun Krisak Kulon, Desa Singodutan, Selogiri, Selasa (12/5/2015). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Operasi pekat oleh Polsek Wonogiri berhasil menyita puluhan botol minuman keras.

Solopos.com, WONOGIRI — Polsek Selogiri menyita minuman keras (miras) jenis vodka yang dikemas dalam 43 botol berukuran 250 mililiter dalam razia miras, Selasa (12/5/2015). Selain vodka, polisi juga menyita miras jenis ciu sebanyak 4,5 liter.

Advertisement

Kepala Polsek (Kapolsek) Selogiri, AKP Muhamad Kariri, mengatakan miras jenis vodka dan ciu itu disita dari seorang penjual bernama Sudaryono, 50, warga RT 003/RW 005, Dusun Krisak Kulon, Desa Singodutan, Selogiri. Sudaryono diketahui sering memasok miras ke sejumlah kafe di Wonogiri.

“Modus pelaku menjual miras menunggu pesanan. Setelah ada yang memesan baru miras diantarkan ke lokasi,” ujar Kariri saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (12/5/2015).

Advertisement

“Modus pelaku menjual miras menunggu pesanan. Setelah ada yang memesan baru miras diantarkan ke lokasi,” ujar Kariri saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (12/5/2015).

Sudaryono juga diketahui sering menjual miras di perumahan. Saat dirazia, miras tersebut disembunyikan di bawah tempat tidur rumahnya. Sudaryono mengaku baru sepekan ini menjual miras.

Kapolsek menambahkan Sudaryono dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring). Razia miras akan terus dilakukan menjelang Ramadan.

Advertisement

Kapolsek Wonogiri, AKP Suwono, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean, mengatakan ciu itu dikemas dalam botol bekas air mineral isi 1,5 liter.

“Razia pekat digelar seiring makin dekatnya masa pengumuman kelulusan anak sekolah,” jelas dia.

Modus penjualan miras di Giritirto yakni dengan menjajakan miras secara sembunyi-sembunyi dan selektif dalam melayani pembeli. Miras disimpan di kolong tempat tidur.

Advertisement

Sebelumnya, pada pekan lalu Polsek Kismantoro juga menggelar razia miras dan menyita 52 liter ciu dan arak putih. Kapolsek Kismantoro, AKP Darmanto, mengatakan miras disita dari toko milik Tony, 35, warga Desa Pucung, Kismantoro. “Penjual miras sudah menjalani persidangan dan didenda senilai Rp800.000,” kata AKP Darmanto.

 

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif