Soloraya
Senin, 11 Mei 2015 - 04:10 WIB

LAYANAN BPJS : Pasien BPJS Keluhkan Pelayanan RSUD Wonogiri

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

Layanan BPJS di RSUD Wonogiri dikeluhkan pasien lantaran dinilai kurang transparan mengenai biaya perawatan.

Solopos.com, WONOGIRI — Keluarga pasien Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri mengeluhkan pelayanan di rumah sakit itu yang dinilai kurang transparan dalam menginformasi biaya perawatan.

Advertisement

Keluarga pasien bernama Tarno, warga Desa Sendangijo, Kecamatan Selogiri, itu merasa dipersulit untuk mendapatkan perincian perawatan dan biayanya. Anak pasien tersebut, Dwi Haryanto, kepada Solopos.com, Sabtu (9/5/2015), bercerita ayahnya yang sudah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) opname pada 5-7 Mei 2015.

“Saat pulang, kami masih harus menambah biaya perawatan senilai Rp737.000,” kata dia.

Tarno yang dirawat di Bangsal Anyelir hingga pulang pada 8 Mei 2015 sore menghabiskan biaya senilai total Rp5,15 juta. Pengelola rumah sakit menyebutkan biaya perawatan yang ditanggung BPJS hanya Rp4,42 juta sedangkan kekurangnnya harus ditanggung pasien.

Advertisement

Dwi sudah meminta perincian perawatan yang dijalani ayahnya selama opname untuk mengetahui tindakan dan obat apa saja yang diberikan dokter kepada ayahnya. “Jika obat-obatan bisa diperoleh tanpa resep dokter, kami sebagai anggota keluarga bisa membelikan di apotek mana pun. Kami kecewa kenapa perincian tidak diberikan,” jelas dia.

Dwi tidak mengetahui kuota atau biaya per paket bagi pasien BPJS. Dia pun tidak mempersoalkan adanya tambahan biaya karena ayahnya memang dirawat di kelas yang lebih tinggi dibandingkan kelas di mana ia terdaftar di BPJS.

“Yang kami sesalkan dan sayangkan, kenapa perincian selisih pembiayaan itu tidak boleh diminta. Selisih biaya itu akan kami gunakan untuk menebus klaim asuransi yang lain,” ujar dia.

Advertisement

Direktur RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri, Setyorini, mengatakan pasien BPJS tidak bisa meminta perincian perawatan. “Pasien BPJS tidak bisa [meminta perincian kuintansi] untuk menghindari penggunaan dobel klaim asuransi. Kuintansi diberikan kepada pasien yang naik kelas pada selisih biaya kenaikan kelas saja. Perincian biaya perawatan hanya bisa diberikan kepada pasien umum,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif