News
Minggu, 26 April 2015 - 09:30 WIB

HUKUMAN MATI : PBB Imbau Indonesia Batalkan Eksekusi Mati 10 Narapidana Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejen PBB, Ban Ki-moon (JIBI/Dok)

Hukuman mati kepada terpidana kasus narkoba di Indonesia mendapat reaksi dari PBB.

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mengimbau Indonesia untuk tidak mengeksekusi mati 10 narapidana kejahatan narkotika, yang dua di antaranya warga Australia.

Advertisement

Warga negara Australian, Nigeria, Brasil, Ghana dan Filipina ada dalam daftar yang akan segera dieksekusi mati.

PBB menentang hukuman mati dalam berbagai kesempatan, dan dalam satu pernyataannya, juru bicara Ban menyatakan Sekjen PBB telah mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan untuk mengumumkan moratorium hukuman mati di Indonesia, dengan pandangan mengarah ke abolisi.

“Menurut hukum internasional, jika hukuman mati sama sekali harus digunakan, maka itu hanya dikenakan kepada kejahatan-kejahatan sangat serius, misalnya yang melibatkan pembunuhan berencana, dan hanya demi upaya melindungi yang selayaknya,” kata juru bicara Ban Ki-moon sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (26/4/2015).

Advertisement

“Pelanggaran yang berkaitan dengan narkotika secara umum tidak dipertimbangkan masuk dalam kategori kejahatan yang sangat serius,” kata dia seperti dikutip Reuters.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Hukuman Mati
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif