Jateng
Sabtu, 25 April 2015 - 07:50 WIB

TERPIDANA MATI : Mahkamah Agung Jadwalkan Sidang PK Kedua

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi eksekusi mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi eksekusi mati (Dok/JIBI)

Terpidana mati Zainal Abidin mengajukan PK atas kasusnya. Mahkamah Agung menyatakan telah menjadwalkan sidang permohonan PK Kedua 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Mahkamah Agung telah menjadwalkan sidang permohonan kedua peninjauan kembali yang diajukan terpidana mati Zainal Abidin pada Senin (27/4) pekan depan.

“Senin nanti sidangnya. Apakah bisa putus hari senin itu, kita tunggu,” kata juru bicara Mahkamah Agung Suhadi di sela kegiatan pembinaan terhadap para hakim di wilayah Jawa Tengah, di Semarang seperti dikutip Antara, Jumat (24/4/2015).

Advertisement

Menurut dia, majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut sudah ditentukan.

Sidang permohonan kedua Zainal Abidin tersebut akan diketuai oleh Prof. Surya Jaya, dengan hakim anggota Desnayeti dan Syarifudin.

Dari sepuluh terpidana mati yang akan dieksekusi, kata dia, hanya satu yang masih belum selesai peninjauan kembalinya.

Advertisement

Sebelumnya, lanjut dia, MA telah memutus peninjauan kembali yang diajukan oleh dua terpidana mati, yakni Serge Areski Atlaoui asal Prancis dan Martin Anderson asal Ghana.

Ia menuturkan peninjuan kembali yang diajukan keduanya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam KUHAP.

“Alasan yang mereka sampaikan tidak bisa membatalkan perbuatan dan kesalahan yang dilakukannya,” kata hakim agung MA tersebut.

Sebelumnya, sepuluh terpidana mati kasus narkotika menunggu dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif