Jatim
Jumat, 24 April 2015 - 20:05 WIB

KASUS SUAP KIAI FUAD : KPK Kerahkan Polisi dan Tentara, Jika Fuad Amin Disidangkan di Jawa Timur

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fuad Amin (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus suap Kiai Fuad coba ditarik ke Surabaya, KPK mempertahankan di Jakarta.

Madiunpos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat ada permintaan agar tersangka mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jawa Timur. Namun, pihak KPK telah meminta agar Fuad Amin Imron tetap disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Advertisement

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufieqqurrachman Ruki di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/4/2015) malam. “Setahu saya ada permintaan untuk di sidang di Jawa Timur. Karena teknis, saya tanyakan ke deputi dan direktur, katanya di Jakarta saja,” tuturnya.

Karena itu menurut Ruki, pihaknya akan segara menanyakan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan tempat Fuad Amin akan disidangkan. Pasalnya, pekan depan pihak KPK berencana akan melimpahkan berkas perkara Fuad Amin ke pengadilan. “Kita sedang tanyakan ke Mahkamah Agung soal itu,” kata Ruki.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menegaskan KPK akan meminta bantuan pengamanan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pangdam, bahkan Marinir jika Fuad Amin tetap disidangkan di Pengadilan Tipikor di Jawa Timur. Pasalnya, Fuad Amin merupakan tokoh masyarakat yang cukup kuat di wilayah Jawa Timur. Dikhawatirkan, siding itu nantinya akan diganggu oknum tertentu.

Advertisement

“Kalau di Jawa Timur sidangnya, Kan bisa kita minta bantuan pengamanan sama Poltabes dan juga Pangdam, kalau perlu marinir,” tukas Zulkarnain.

Suao Kiai Fuad
Seperti kerap diberitakan, Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron alias Kiai Fuad diduga menerima suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait jual beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan, PD Sumber Daya. Aliran gas alam yang diterima PT MKS disuplai oleh PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore.

KPK meyakini bahwa suap yang diberikan Direktur PT MKS, Antonio kepada Fuad terjadi sejak Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007. Pada saat itu, Tri masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.

Advertisement

PT Media Karya Sentosa (MKS) sendiri merupakan mitra perusahaan daerah Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya, dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.

Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko diduga menyuap Fuad terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS, yang bermitra dengan PD Sumber Daya dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut diduga tidak pernah sampai ke PLTG itu. Pembangkit listrik diduga tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian.

Fuad yang pernah menjadi Bupati Bangkalan menerima jatah uang terima kasih. KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan. Pada saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif