News
Selasa, 24 Maret 2015 - 15:10 WIB

KABINET KERJA JOKOWI-JK : APBN Tanggung Uang Pensiunan PNS hingga Anak ke-2

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Kabinet kerja Jokowi-JK merencanakan regulasi baru untuk pemberian dana pension PNS.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintahan Kabinet Kerja Jokowi-JK kabarnya akan mengubah pola penyaluran pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain mengubah format distribusi, pemerintah juga membatasi pemberian pension bagi anak ke-2.

Advertisement

Dilansir Antara, Senin (23/3/2015), pemerintah akan menerapkan model pembayaran pay as you go, negara harus menanggung dalam waktu yang cukup lama. Ini tentu menjadi beban tersendiri buat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kalau pakai sistem pay as you go seperti sekarang, APBN menanggung dana pensiun ketika seorang PNS sudah memasuki masa pensiun. APBN akan menanggung sampai istri/suami dan anak,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Setiawan Wangsaatmaja,  dikutip Solopos.com dari Detik, Selasa (24/3/2015).

Kepada anak, lanjut Setiawan, batas pemberian pensiun hanya sampai anak ke-2. Itu dibatasi lagi menjadi maksimal 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.

Advertisement

“Jadi walau anaknya belum 25 tahun tetapi sudah menikah atau bekerja, pensiunnya selesai. Tapi kalau istri/suami PNS yang bersangkutan masih ada, ya lanjut terus,” kata Setiawan.

Bila PNS yang bersangkutan menikah lagi, tambah Setiawan, maka penyaluran pensiun akan semakin lama. “Ini kan jadi panjang lagi. Pensiun itu sampai istri/suami meninggal,” ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah tengah mengkaji perubahan penyaluran pensiun menjadi dibayarkan di depan. Ini mirip dengan praktik tunjangan hari tua di perusahaan swasta.

Advertisement

“Ada yang bilang itu berlaku 2017. Tapi bisa saya katakan itu belum pasti. Sekarang masih dibicarakan dan dibahas secara seksama,” kata Setiawan.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan sama seperti tunjangan hari tua, PNS yang pensiun akan langsung mendapatan uang banyak di depan.

“[Sistem pensiun baru] Itu memang sudah ada pembahasan itu begitu pemerintahan baru terbentuk. Motivasinya untuk mengefisienkan pengeluaran pemerintah. Sebenarnya rekomendasi dari pemerintahan terdahulu sudah ada,” jelas Herman, Senin (23/3/2015).

Herman mengatakan, peraturan pemerintah (PP) untuk aturan uang pensiun baru ini sedang dipersiapkan di bawah Deputi SDM Kementerian PAN RB. Pembahasan pertama adalah soal mekanisme pembayaran uang pensiun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif