Soloraya
Senin, 16 Maret 2015 - 04:10 WIB

BANTUAN PERUMAHAN : 521 PNS Wonogiri Daftar Program Bantuan Perumahan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan (JIBI/Dok)

Bantuan perumahan untuk PNS di Wonogiri telah menerima 521 pendaftar.

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 521 pegawai negeri sipil (PNS) di Wonogiri yang belum memiliki rumah mendaftar untuk mendapatkan tambahan bantuan membangun (TBM) rumah senilai Rp20 juta.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Administrasi dan Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Hartiningsih, mengatakan pemerintah pusat memiliki program satu juta rumah 2015. Dalam program itu, PNS yang belum memiliki rumah akan diberikan bantuan berupa pinjaman lunak untuk membangun rumah.

“Program itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/Dr/UM.02.03.2/2015 tanggal 16 Februari 2015 tentang Penyediaan Perumahan PNS dan dalam rangka optimalisasi layanan,” ujar Hartiningsih ketika ditemui Espos di ruang kerjanya, Jumat (13/3/2015).

Dia mengatakan lembaga yang mengurusi perumahan itu adalah Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS). BKD diminta mendata jumlah PNS yang tidak memiliki rumah, PNS yang berminat punya rumah, dan data riwayat kepangkatan.

Advertisement

“DPU [Dinas Pekerjaan Umum] bertugas mencari lahan untuk perumahan PNS di Wonogiri. Jika Pemkab tidak memiliki lahan disarankan bekerja sama dengan pengembang perumahan,” kata dia.

Hartiningsih mengatakan sejauh ini Pemkab belum menemukan lahan yang memadai di tengah kota untuk membangun perumahan bagi PNS. Perumahan bagi PNS harus di tengah kota dan dekat perkantoran Pemkab. DPU masih mencari lokasi yang cocok.

Sesuai aturan Bapertarum, rumah PNS yang dibangun minimal bertipe 36 dan PNS yang berminat akan mendapatkan TBM (bantuan uang angsuran) senilai Rp20 juta. Sementara jika PNS yang memilih rumah susun sederhana sewa (rusunawa) akan mendapatkan TBM senilai Rp30 juta.

Advertisement

Ditanya bank mana yang bertugas mengurusi pembayaran angsuran rumah PNS itu, Hartiningsih belum tahu karena masih menunggu instruksi dari Bapertarum. “Ada dua pilihan perumahan yang ditawarkan kepada PNS. Uang angsuran Rp20 juta dan Rp30 juta itu diangsur selama 15 tahun. Bunga angsuran masing-masing PNS berbedan disesuaikan golongan PNS,” kata dia.

Pembayaran angsuran bantuan perumahan itu dipotong langsung dari gaji PNS setiap bulan. Hartiningsih mengatakan berdasarkan data sementara kebanyakan PNS yang belum memiliki rumah dan mendaftar untuk mendapat bantuan adalah PNS golongan I dan II. PNS yang tidak memiliki rumah itu kebanyakan tinggal bersama mertua.

“Kami berharap dengan program perumahan ini tidak ada lagi PNS terlambat masuk kantor dengan alasan rumahnya jauh,” kata dia.

Ditemui terpisah, Jumat (13/3/2015), Kasubid Administrasi Umum Pegawai BKD Wonogiri, Suprapto, mengatakan 521 PNS itu adalah jumlah yang terdaftar di BKD sampai Jumat. “Seharusnya batas terakhir pendaftaran 27 Februari [2015]. Namun, sampai sekarang masih ada PNS yang mendaftar dan tetap kami terima,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif