Soloraya
Sabtu, 14 Maret 2015 - 00:10 WIB

PILKADA WONOGIRI 2015 : Mubarok Isyaratkan Batal Jadi Cawabup

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada. (Solopos/Dok)

Pilkada Wonogiri 2015 sebelumnya akan diramaikan dengan sosok Mubarok, tapi kini justru terancam batal.

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Wonogiri, Mubarok, mengisyaratkan akan membatalkan pencalonannya sebagai wakil bupati (cawabup) pada Pilkada Wonogiri 2015 ini.

Advertisement

Sebelumnya, Mubarok yang juga pengurus Nahdaltul Ulama (NU) Wonogiri mendaftar sebagai cawabup di Pilkada Wonogiri 2015 di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Wonogiri. Ia telah mengembalikan berkas pendaftaran namun belum melengkapi syarat berupa surat pernyataan pengunduran diri PNS.

Mubarok mengisyaratkan tidak akan melengkapi syarat tersebut. Ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (13/3/2015), Mubarok yang menjabat Kabid Upaya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Wonogiri mengakui izin kepada atasannya untuk mendaftar cawabup di Pilkada Wonogiri 2015 baru disampaikan secara lisan.

Mubarok mengatakan pencalonan dirinya menjadi cawabup karena doronganya NU dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Wonogiri. “Teman-teman organisasi masih membahas aturan itu. Yang jelas saya enjoy di PNS. Izin kepada atasan baru saya sampaikan secara lisan,” jelas dia.

Advertisement

Mubarok mengatakan seorang calon yang tidak melengkapi berkas harusnya dinyatakan gugur. “Berkas yang saya ajukan masih kurang. Sampai sekarang saya masih ngeboti [memilih] PNS. Saya maju karena didorong rekan-rekan NU dan PPNI,” kata dia.

Kepala DKK Wonogiri, Widodo, membenarkan telah dimintai izin oleh Mubarok namun baru secara lisan. “Belum ada izin tertulis dari yang bersangkutan. Pernyataan secara lisan pernah disampaikan dan saya pun meminta yang bersangkutan mempertimbangkan lebih matang karena ada aturan netralitas dan pengunduran diri sebagai PNS. Tahu-tahu sudah mendaftar,” jelas Widodo.

Sekretaris DPC PDIP Wonogiri, Setyo Sukarno, mengapresiasi niat seorang PNS Wonogiri yang mendaftar sebagai cawabup di partainya. “Pengunduran diri atau tidak mau melengkapi berkas persyaratan menjadi hak individu. Ya kami persilakan saja kalau yang bersangkutan memilih tetap menjadi PNS atau melengkapi berkas dengan risiko mengundurkan diri sebagai PNS setelah ditetapkan sebagai cawabup,” ujar dia.

Advertisement

Setyo mengatakan berkas calon yang tidak lengkap tidak dikirim ke DPP PDIP. Sementara itu, Kabid Administrasi dan Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Hartiningsih, mengatakan sanksi bagi Mubarok yang mendaftar cawabup belum ada. Hal itu karena sesuai aturan, keharusan mengundurkan diri sebagai PNS berlaku setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi calon.

Hartiningsih menjelaskan regulasi tersebut yakni UU No. 1/2015 tentang Pilkada Pasal 7 huruf (s) dan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 123 ayat (3). “Jika PNS menjadi anggota parpol akan ada sanksi pemberhentian sesuai Pasal 2 ayat (1) dan (2) PP No. 37/2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Parpol,” papar dia. 

 

 

Advertisement
Kata Kunci : Pilkada Wonogiri 2015
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif