Soloraya
Selasa, 24 Februari 2015 - 05:10 WIB

KEBIJAKAN PEMKAB : DPRD Wonogiri Kritik Soal Imbauan PNS Gunakan Akik

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi batu akik (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Kebijakan pemkab Wonogiri yang menerbitkan surat edaran berisi imbauan agar PNS mengenakan batu akik.

Solopos.com, WONOGIRI — Kalangan legislator DPRD Wonogiri mengkritik rencana Bupati Wonogiri, Danar Rahmanto, menerbitkan surat edaran (SE) berisi imbauan agar pegawai negeri sipil (PNS) mengenakan batu akik.

Advertisement

Bahkan kalangan PNS pun tak semuanya menyambut positif rencana penerbitan SE tersebut. Sebagian PNS menilai batu akik hanyalah perhiasan sehingga pemakaiannya tidak perlu dipaksakan.

Anggota Komisi I DPRD Wonogiri, Budi Sudibyo, kurang setuju dengan penerbitan SE pemakaian batu akik di kalangan PNS. Menurut Budi, yang lebih penting dilakukan Pemkab adalah meningkatkan kinerja Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Wonogiri dalam memberdayakan para pengrajin batu akik di Wonogiri.

Advertisement

Anggota Komisi I DPRD Wonogiri, Budi Sudibyo, kurang setuju dengan penerbitan SE pemakaian batu akik di kalangan PNS. Menurut Budi, yang lebih penting dilakukan Pemkab adalah meningkatkan kinerja Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Wonogiri dalam memberdayakan para pengrajin batu akik di Wonogiri.

“Saya kurang setuju ada SE tentang imbauan pemakaian batu mulia bagi PNS sebelum pemberdayaan pengrajin batu akik tumbuh dan berkembang. Saya mengusulkan pengrajin batu akik diberi pelatihan terlebih dahulu dan diwadahi baru ada anjuran pemakaian batu akik,” ujar Budi ketika ditemui Solopos.com, di Gedung DPRD Wonogiri, Senin (23/2/2015).

Wakil rakyat asal Kecamatan Slogohimo ini mencontohkan Unit Bina Industri Batu Mulia (Ubibam) di Kecamatan Giriwoyo yang ambruk gara-gara pemasaran hasil produksi mereka tidak didukung secara maksimal oleh Pemkab.

Advertisement

Budi mengusulkan jika lantai III Pasar Wonogiri dijadikan sentra penjualan batu akik. Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Wonogiri, Zaenudin.

Wakil rakyat asal Ngadirojo ini menyatakan imbauan tidak perlu diformalkan secara administrasi. “Jika niatnya untuk mengangkat batu mulia lokal Wonogiri, Bupati bisa berpidato di acara-acara pemerintahan. Jenis batu akik juga tidak perlu dibatasi karena jenis bebatuan di Wonogiri banyak sekali,” kata dia.

Zaenudin mengibaratkan pemakaian batu akik seperti pemakaian jam tangan. Seseorang yang senang mengenakan jam tangan akan memakainya tetapi yang tidak suka tidak akan mendapat sanksi karena tidak memakainya.

Advertisement

Selain itu, untuk membeli batu akik juga membutuhkan dana tidak sedikit. Tidak semua PNS memiliki dana untuk membeli batu akik.

Salah seorang PNS Pemkab Wonogiri, Prayitno, tidak setuju jika pemakaian batu akik diwajibkan. “Kalau dikasih batu akik saya mau mengenakan tetapi apabila harus membeli tidak mau. Kan batu akik itu ibarat perhiasan sehingga tidak bisa dipaksakan. Saya tidak suka dengan perhiasan batu akik masa dipaksa memakai, nanti jadinya tidak percaya diri,” kata dia.

Berbeda dengan Prayitno, PNS lainnya di Pemkab Wonogiri, Supriyanto dan Santoso, tidak peduli ada SE atau tidak, karena mereka sudah mengenakan batu akik cukup lama.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif