News
Rabu, 10 Desember 2014 - 12:30 WIB

KORUPSI ALKES SUMATRA UTARA : Penyidik Polda Sumut Segera Rampungkan Berkas 6 Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Tipikor Polda Sumatra Utara (Sumut) masih melakukan pemeriksaan terhadap satu tersangka dari enam tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Kasubagops Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri AKBP Arief Adhiarsa mengatakan lima berkas lainnya atas nama Amrianto, Jenner Siregar, Welsen M. Sitorus, Alfin Hartanto, dan Thomas Pankas sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Advertisement

“Berkas pemeriksaan Heru Wardoyo, sebagai penandatanganan kontrak pengadaan alat kesehatan tersebut masih diperiksa untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan,” katanya, Rabu (10/12/2014).

Dia menjelaskan berdasarkan barang bukti yang telah disita yakni dokumen pengadaan alat kesehatan di RSUD Perdagangan dan uang tunai Rp403,95 juta, tindak pidana korupsi tersebut merugikan negara Rp10,53 miliar.

Para pelaku diketahui menggelembungkan harga satuan dalam harga penawaran dan mengatur pemenang yakni PT Muktiat Morogo, sehingga mendapatkan keuntungan dari lelang pengadaan barang tersebut.

Advertisement

“Penyidik sudah memeriksa 47 orang saksi dan saksi ahli 2 orang,” ujar Arief.

Atas perbuatannya tersebut keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/ 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif