News
Rabu, 3 Desember 2014 - 22:30 WIB

SKANDAL KERATON SOLO : PB XIII Dipolisikan, Pengacara Lama At Mengaku Lega

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PB XIII Tersandung Kasus Pencabulan (JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Pengacara asal Kartasura, Asri Purwanti, merasa bersyukur ada advokat yang ingin mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dialami kliennya sebelumnya, At, 17. Dia juga lega karena kini tanggung jawab atas advokasi dan perawatan remaja asal Grogol, Sukoharjo, beserta bayinya, sudah terlepas darinya.

Asri Purwanti saat dihubungi Solopos.com, Rabu (3/12/2014), menyampaikan dirinya menyambut baik upaya Iwan Pangka yang melaporkan PB XIII. Menurut dia, Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tersebut memang patut diduga sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kehamilan At.

Advertisement

Dia mengatakan laporan yang diajukan dirinya selaku pengacara yang secara resmi diberi kuasa oleh ayahanda At, Swn, semula sudah menyasar kepada PB XIII. Namun, atas berbagai pertimbangan dan masukan polisi, ujar Asri, pihaknya berganti melaporkan perantara, Ysf dan Wt.

“Saat itu kan At belum kenal sama PB XIII, polisi bilang kalau PB XIII langsung menjadi terlapor dan di kemudian hari membantah, pengusutan bisa terhambat. Polisi menyarankan laporan lebih baik ditujukan kepada Ysf dan Wt terlebih dahulu. Polisi menyatakan akan mengembangkan kasus itu sampai kepada terduga pengguna layanan seksualnya. Kalau sekarang ada yang khusus melaporkan PB XIII ya enggak masalah, malah bagus,” ucap Asri.

Tetapi yang perlu diketahui, lanjut dia, hingga kini kuasa yang diberikan kepadanya belum dicabut pihak keluarga. Dia menyayangkan pemberian kuasa kepada Iwan Pangka tanpa terlebih dahulu mencabut kuasanya. Hal itu menyebabkan kuasa menjadi tumpang tindih. Padahal, Iwan telah menyatakan advokasi saat ini tanpa melibatkan Asri.

Advertisement

“Pada dasarnya saya tidak mempermasalahkan laporannya. Hanya ada yang harus diselesaikan terkait pemberian kuasa. Sampai sekarang kuasa yang diberikan bapak At kepada saya, 7 Juli lalu, belum dicabut. Seharusnya ada pencabutan terlebih dahulu baru setelah itu memberi kuasa ke pengacara lain,” imbuh Asri.

Seperti diketahui, Iwan Pangka mengklaim telah diberi kuasa Swn pada 1 Desember. Atas kuasa tersebut dia mendampingi Swn melaporkan PB XIII ke Polres Sukoharjo atas tuduhan pelanggaran UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA), Selasa (2/12/2014).

Terpisah, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Delanta Kembaren, memastikan bakal menindaklanjuti laporan dari Swn. Saat ini penanganan masih mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) mengingat laporan masih sangat awal. Langkah pertama, kata dia, memeriksa Swn selaku pelapor untuk kepentingan berita acara pemeriksaan (BAP).

Advertisement

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo, Bambang Sutrisno, mempersilakan At melanjutkan ke sekolah yang diinginkan. Berdasar ketentuan, kata dia, At yang sebelumnya bersekolah di SMK swasta di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, harus pindah ke SMK swasta di luar Kabupaten Sukoharjo.

Namun, apabila kondisi sangat mendesak At bisa bersekolah di Sukoharjo. Hanya, dia tidak menjelaskan kondisi mendesak yang dimaksud.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif