Soloraya
Selasa, 11 November 2014 - 16:45 WIB

RAZIA KENDARAAN WONOGIRI : Angkut Muatan Melebihi Aturan, 20 Pengemudi Truk Dikenai Tilang

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang kernet truk, Sulis, mengikuti sidang tilang di tempat saat pemeriksaan kendaraan angkutan barang di Jembatan Timbang Selogiri (JTS), Selasa (11/11/2014). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI – Gara-gara mengangkut muatan melebih ketentuan, Sebanyak 20 truk diberi tilang saat pemeriksaan kendaraan angkutan barang di Jembatan Timbang Selogiri (JTS), Selasa (11/11/2014).

Tim gabungan yang terdiri atas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) wilayah Wonogiri, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonogiri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dan Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menggelar sidang tilang di tempat di JTS.

Advertisement

Sopir truk yang melanggar aturan langsung mengikuti sidang tilang di tempat. Kepala Unit Pelayanan Perhubungan (UPP) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Jateng wilayah Wonogiri, Sri Yatno didampingi Kasi Pengawasan dan Operasional, Budiyanto, mengatakan pemeriksaan kendaraan angkutan barang dilakukan setiap Selasa selama dua jam.

Sementara jumlah angkutan barang yang diperiksa sebanyak 164 unit truk. “Ada dua sanksi yakni tilang dan denda. Kendaraan angkutan barang yang di[beri] tilang 20 unit sementara denda sebanyak 22 unit,” katanya.

Sesuai peraturan daerah (perda) Provinsi Jateng No 1/2012 tentang Pengendalian Angkutan Barang menyebutkan batas maksimum muatan yang diizinkan untuk wilayah Wonogiri berkisar 7,5 ton-8 ton.

Advertisement

Di sisi lain, seorang sopir truk, Sukimin, 43, mengaku membayar denda senilai Rp150.000 lantaran membawa muatan melebihi ketentuan sekitar 20 persen. Dia terpaksa membawa muatan melebihi ketentuan untuk menutup biaya operasional.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif