Soloraya
Selasa, 7 Oktober 2014 - 05:39 WIB

KORUPSI DI WONOGIRI : Kepala BPR Eromoko dan Debitur Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI-Seorang debitur dan Kepala Cabang Bank Pengkreditan Kecamatan Eromoko Cabang Bulukerto ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Keduanya dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp250 juta hingga Rp300 juta.

Anggota penyidik kejaksaan negeri (kejari) Wonogiri masih menghitung kerugian negara secara pasti.

Advertisement

Debitur itu berinisial St dan Kepala Cabang BKK Eromoko Cabang Bulukerto berinisial TW. Penetapan keduanya sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Keputusan yang ditandatangani pelaksana harian (Plh) Kajari Wonogiri, Sugeng Riyanta pada akhir pekan lalu.

Penegasan itu disampaikan Plh Kajari Wonogiri, Sugeng Riyanta di ruang kerjanya, Senin (6/10/2014).

Advertisement

Penegasan itu disampaikan Plh Kajari Wonogiri, Sugeng Riyanta di ruang kerjanya, Senin (6/10/2014).

“Sprindik (surat perintah penyidikan) sudah ditandatangani 25 Juli namun penetapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu pekan lalu usai digelar ekspose,” ujar Sugeng.

Sugeng Riyanta yang juga Koordinator Pidsus Kejati Jateng menjelaskan, modusnya debitur mengajukan kredit senilai Rp750 juta namun macet hanya berselang beberapa bulan kemudian.

Advertisement

“Kredit diajukan April 2012 dan debitur hanya beberapa kali mengangsur setelah itu macet total. Sesuai SOP (standar operasional prosedur) nilai agunan dengan nilai kredit tidak imbang sehingga pengambil kebijakan (Kepala BKK Eromoko Cabang Bulukerto) mestinya tidak meloloskan,” jelasnya.

Sugeng memberi tenggang waktu selama dua bulan kepada anggota penyidik Kejari Wonogiri untuk menyelesaikan penyidikan.

“Mudah-mudahan, tahun ini dua kasus melibatkan tiga tersangka tuntas, yakni sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Dua tersangka kasus BKK Eromoko dan satu tersangka kasus TIK SMP,” tandasnya.

Advertisement

Ditambahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Wonogiri, M Naimullah MA, tak seimbangnya antara nilai agunan dengan jumlah kredit mengakibatkan pihak bank tak bisa melakukan eksekusi.

“Salah satu modal usaha BKK berasal dari pemerintah sehingga kerugian yang muncul berdampak pada negara.”

Menurutnya, kedua tersangka belum diperiksa dan belum ditahan. “Penahanan tersangka tergantung kebutuhan penyidik. Penahanan menjadi subyektifitas penyidik dengan didasarkan pada pertimbangan objektif.”

Advertisement

Pada bagian lain, Naim, panggilan akrab Naimullah menjelaskan, tersangka lain bisa muncul sesuai fakta-fakta persidangan. “Penyidik akan bertindak profesional dan menghindari sponsor-sponsor.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif