Soloraya
Senin, 6 Oktober 2014 - 15:15 WIB

KORUPSI DI WONOGIRI : Sekretaris Disdik Wonogiri Jadi Tersangka Kasus TIK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, WONOGIRI – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) SMP 2011, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Wonogiri, St.

Penetapan warga Sukoharjo sebagai tersangka ini dilakukan penyidik setelah dua bulan sejak ekspose perkara pada 22 Juli lalu.

Advertisement

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri (Plh Kajari) Wonogiri, Sugeng Riyanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/10/2014), mengatakan tim penyidik diberi dua bulan untuk menuntaskan perkara tersebut.

“Hari ini, Kejaksaan Negeri Wonogiri melunasi utang atas kasus TIK, kasus yang menjadi perhatian publik Wonogiri. Setelah terdakwa Bayu Handoyo menjalani penjara empat tahun hari ini tersangka baru TIK SMP 2011, adalah St, Sekretaris Dinas Pendidikan Wonogiri,” tandas Sugeng.

Didampingi Kasi Pidsus, M Naimullah MA, Kasi Intel Nugroho dan Kasi Datun Sri Murni, Sugeng Riyanto yang juga Koordinator Pidsus Kejati Jateng menegaskan ada fakta hukum yang menjerat Sekretaris Disdik Wonogiri ditetapkan menjadi tersangka.

Advertisement

Surat penetapan tersangka baru sudah ditandatangani Jumat pekan lalu. Penetapan tersangka St didasarkan pada hasil verifikasi dan vonis dari terdakwa Bayu,” kata dia.

Ditambahkan oleh Kasi Pidsus, St turut serta merugikan keuangan negara senilai Rp293,81 juta dari nilai proyek senilai Rp1,4 miliar. Naim, panggilan akrab Naimullah, menjelaskan, 40 saksi akan diperiksa ulang.

“Setelah berkas selesai maka fakta hukum dipersidangan akan menjadi bukti awal penyidik untuk mengungkap tersangka baru. Kami berharap, masyarakat mengawal dan mengingatkan kepada jaksa agar kasus yang ditangani tidak jalan ditempat,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, terdakwa Bayu, pelaksana pengadaan sarana TIK SMP senilai Rp1,4 miliar telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan. Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Vonis terdakwa dibacakan majelis hakim tindak pidana korupsi Semarang pada 27 Maret.

Anggaran proyek berasal dari dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat untuk pengadaan laptop, LCD dan komputer di 40 SMP di Wonogiri. Namun, barang yang dikirim terdakwa diduga tidak sesuai spesifikasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif